Konten Media Partner

Pemkab Sleman Tindaklanjuti Instruksi Sultan HB X Soal Regulasi Baru Miras

31 Oktober 2024 9:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pejabat sementara (Pjs) Bupati Sleman, Kusno Wibowo. (Foto : M Wulan)
zoom-in-whitePerbesar
Pejabat sementara (Pjs) Bupati Sleman, Kusno Wibowo. (Foto : M Wulan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten Sleman mulai menindaklanjuti instruksi yang diberikan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X terkait adanya regulasi baru yang mengatur soal pengendalian serta pengawasan peredaran minuman keras (miras).
ADVERTISEMENT
Hal ini menyusul pasca banyaknya gelombang protes dan keresahan yang dilayangkan oleh masyarakat DIY imbas masifnya peredaran miras ilegal di masing-masing wilayah baik Kota maupun Kabupaten.
Terkait instruksi ini, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sleman Kusno Wibowo mengatakan pihaknya bakal segera menyusun regulasi untuk mengantisipasi peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Sleman.
Rencana penyusunan aturan terkait minuman keras ini merupakan tindaklanjut dari terbitnya Instruksi Gubernur (Ingub) DIY nomor 5 tahun 2024 tentang optimalisasi dan pengawasan minuman keras.
"Ada delapan instruksi yang tercantum dalam Ingub tersebut yang perlu kami sikapi dan tindaklanjuti," jelas Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo, Rabu (30/10/2024).
Kusno menyebut telah melakukan koordinasi dengan sejumlah OPD usai menerima Instruksi Sultan HB X tersebut. Nantinya aturan yang disusun itu bakal mengacu pada 8 poin utama yang telah disampaikan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Kusno juga membeberkan dalam instruksi Gubernur DIY ini terdapat aturan yang melarang penjualan minuman keras secara daring atau online, termasuk di dalamnya dilarang dilakukan dengan sistem layanan antar.
Pihaknya sepakat untuk menyiapkan aturan dalam mengantisipasi peredaran minuman keras secara daring di Sleman. Meskipun tidak mudah, Ia mengaku akan berkoordinasi dengan Kominfo Sleman dan berkolaborasi dengan Forkopimda Sleman.
"Pada prinsipnya, kami di Pemerintah Kabupaten Sleman dengan adanya Ingub ini akan sejalan dan sepakat untuk menindaklanjuti segera. Mungkin besok (31/10) kami akan mulai merespon ini (Ingub) untuk menyusun regulasi apakah itu instruksi, apakah itu Surat Keputusan, nanti akan kami diskusikan dengan bagian hukum," jelasnya.
Lebih lanjut, Kusno menilai, seluruh instruksi yang telah diterbitkan dalam Instruksi Gubernur DIY ini sejalan dengan apa yang diharapkan masyarakat di Sleman. Menurutnya masyarakat mulai resah dengan peredaran minuman keras terlebih, tidak sedikit yang ilegal dan tidak berizin.
ADVERTISEMENT
"Tentu Pemerintah harus hadir untuk masyarakat dengan memberikan rasa aman dan nyaman. Untuk itu kami akan segera tindaklanjuti dan segera menyusun aturan 15 hari ke depan," tandasnya.
(M Wulan)