Konten Media Partner

Pemkot Jogja Pelajari Teknis Larangan TikTok Shop

27 September 2023 19:35 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi aplikasi TikTok. Foto: San
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aplikasi TikTok. Foto: San
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menyepakati revisi Permendag 50 Tahun 2020 yang meregulasi aturan main e-commerce di Indonesia. Salah satu poin yang disepakati adalah melarang penggabungan media sosial dengan e-commerce yang dalam hal ini menyoroti platform Tiktok Shop.
ADVERTISEMENT
TikTok Shop menjadi sorotan lantaran memiliki fitur jual beli barang yang dianggap merugikan sejumlah pasar dan UMKM lokal karena menawarkan harga barang yang jauh lebih murah. Padahal awalnya Tiktok Shop hanya diizinkan sebagai aplikasi media sosial bukan e-commerce dan kini platform asal China tersebut dilarang untuk melakukan transaksinya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Veronica Ambar Ismuwardani mengaku akan mempelajari teknis larangan tersebut. Pasalnya selama ini, keberadaan e-commerce itu diakui oleh nya membawa dua dampak yang berbeda bagi para pedagang.
Dimana ada pedagang yang mengeluhkan sepinya pembeli dalam beberapa bulan terakhir karena persaingan e-commerce, namun ada pula yang mengaku terbantu dan laris saat jualan melalui platform tersebut.
"Kalau melihat di berita kan, pedagang sendiri mengeluhkan karena mereka kan sudah terbiasa dengan TikTok, karena ini kan yang dilarang adalah tiktok shop, dalam satu tahun (penjualan di Tiktok Shop mencapai) 5% gitu ya, tentunya ini menjadi (evaluasi karena dinilai merugikan UMKM lokal), saya kira juga perlu dikaji," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Veronica Ambar Ismuwardani, Rabu (26/9/2023).
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Veronica Ambar Ismuwardani. Foto: M Wulan/Tugu Jogja
Veronica menuturkan selama ini banyak pedagang yang memanfaatkan e-commerce sebagai alat untuk mempromosikan sekaligus menjual produknya. Adanya larangan itu tentu membuat kaget para pedagang karena harus beralih ke platform jualan lainnya.
Kendati begitu, ia mengaku tak begitu khawatir karena selama ini pedagang khususnya di Pasar Beringharjo telah dibekali bagaimana memasarkan produk secara online. Namun pihaknya tetap akan mempelajari bagaimana mekanismenya mengingat aturan baru tersebut juga belum jelas akan membawa mekanisme bisnis TikTok Shop ke depannya seperti apa di Indonesia.
"Saya kira juga kita perlu melihat dulu lah di lapangan seperti apa efeknya teman-teman, karena kalau teman-teman pedagang misalnya di Pasar Beringharjo sudah paham bagaimana mereka menjual secara online," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Veronica mengaku telah mewanti-wanti para pedagang sebelum Tiktok Shop itu ramai diperbincangkan seperti saat ini. Tak hanya mengandalkan platform media sosial yang sedang viral saja, tetapi para pedagang juga diajak berpikir bagaimana membuat produknya naik kelas dan mendatangkan perputaran ekonomi yang lebih besar.
"Sebenarnya kami sudah mengusulkan di perubahan, jadi jauh sebelum viral seperti ini kami sudah merencanakan untuk melakukan kajian berkaitan dengan pendapatan dari pedagang seperti apa. Dan nanti mungkin di bulan Oktober November sudah kita laksanakan, begitu APBD perubahan sudah running kita lakukan," pungkas dia.
(M Wulan)