Konten Media Partner

Pemkot Jogja Tegaskan Tak Boleh Ada Bullying selama MPLS Berlangsung

Tugu Jogjaverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ratusan siswa mengikuti MPLS di SMP Negeri di Kota Yogyakarta. Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ratusan siswa mengikuti MPLS di SMP Negeri di Kota Yogyakarta. Foto: istimewa

Pelaksanaan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) mulai digelar di sejumlah sekolah baik tingkat sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Yogyakarta, Senin (15/07/2024).

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori menegaskan tak boleh ada kegiatan yang mengarah pada bully atau perundungan selama MPLS 2024/2025 berlangsung.

Tujuan kegiatan PLS dilaksanakan adalah dalam rangka pengenalan peserta didik baru dengan lingkungan sekolah yang baru. Sehingga PLS harus dilaksanakan dengan kegiatan yang relevan terkait pendidikan.

"Dilarang melakukan kegiatan yang menjurus kepada perploncoan, intimidasi, perundungan atau bullying. Baik fisik maupun psikis, dan kekerasan terhadap peserta didik baru,” kata Kepala Disdikpora Kota Yogyakarta, Budi, Senin (15/7/2024).

Budi juga meminta sekolah untuk tidak memberikan tugas yang menyulitkan siswa atau wali murid selama masa MPLS yang akan berlangsung selama tiga hari.

Disdikpora Kota Jogja sendiri sudah menerbitkan Surat Edaran nomor 400.3/5941 tentang edaran awal tahun pelajaran 2024/2025. Dalam surat edaran itu salah satunya mengatur kegiatan PLS yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah.

Sesuai aturan itu, sekolah diminta mengendalikan PLS dan mencegah terjadinya kekerasan, termasuk pelaksanaannya tidak di luar waktu pembelajaran, misalnya sampai malam atau dini hari.

"Materi Kegiatan MPLS dapat berupa pendidikan antikorupsi, pendidikan karakter dan pendidikan etika berlalu lintas. Kepala sekolah dapat juga menyosialisasikan pentingnya pemberantasan aksi vandalisme," tegasnya.

Budi juga menuturkan kegiatan PLS harus dilakukan oleh guru dan tidak diperkenankan melibatkan siswa lain seperti kakak kelas atau alumni sebagai pihak penyelenggara.

Dalam hal ini, Kepala Sekolah harus mengendalikan kegiatan PLS, dan bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan kegiatan PLS. Untuk memastikan itu, pihaknya juga melakukan monitoring dan evaluasi agar tidak ada sekolah yang memberikan tugas memberatkan siswa.

"Untuk pengawasan, staf-staf Disdikpora melakukan monitoring ke sekolah-sekolah," tandasnya.

(M Wulan)