Konten Media Partner

Pemkot Jogja Tertibkan Gerai Miras Ilegal di Kawasan Prawirotaman

1 November 2024 20:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penertiban toko atau kafe yang menjual minuman keras tanpa izin di kawasan Prawirotaman Yogyakarta. (Foto: M Wulan)
zoom-in-whitePerbesar
Penertiban toko atau kafe yang menjual minuman keras tanpa izin di kawasan Prawirotaman Yogyakarta. (Foto: M Wulan)
ADVERTISEMENT
Menanggapi instruksi Gubernur DIY No 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol atau Minuman Keras, Pemerintah Kota Yogyakarta bersama jajaran Polresta Yogyakarta menggelar operasi gabungan penertiban gerai minuman keras (miras) tak berizin atau ilegal di kawasan Prawirotaman.
ADVERTISEMENT
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto menyampaikan, penertiban tersebut sesuai dengan arahan dan instruksi Gubernur DIY untuk melakukan upaya bersama dalam menjaga situasi serta kondisi yang aman dan tertib di lingkungan masyarakat.
Dipilihnya kawasan tersebut karena memang banyak kafe atau tempat nongkrong disana yang menjual minuman-minuman beralkohol.
"Kami dari Pemkot Yogyakarta bersama Polresta Yogyakarta memiliki tanggung jawab bersama dalam menciptakan kondisi yang kondusif terkait dengan penertiban penjualan miras yang tidak berizin," ujar Sugeng, Jumat (1/11/2024).
Apabila ditemui tempat penjualan miras yang tidak memiliki izin, maka Pemerintah akan melakukan penertiban sekaligus memberikan pemahaman pada aspek legal formal sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
"Kalau berizin pun ada ketentuan-ketentuan operasional yang harus ditaati. Supaya jangan sampai memberikan pengaruh ataupun dampak negatif yang timbul dari hal tersebut," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma memastikan operasi gabungan untuk menertibkan gerai miras tidak berizin ini akan menyasar seluruh area di Kota Yogyakarta termasuk kafe atau tempat makan yang menjual miras.
Jika saat dicek dan ditemukan izinnya tidak sesuai, maka pihak kepolisian akan melakukan penutupan dengan menyegel di bagian penjualan miras. Namun pada bagian lain tetap bisa dioperasionalkan seperti biasa.
"Tindakannya adalah ditutup terlebih dahulu, kami berikan tanda garis polisi sambil mereka nanti melengkapi perizinan. Kemudian untuk tempat yang izinnya lengkap tentunya tidak akan dilakukan penindakan," ungkapnya.
"Untuk sanksi yang diberikan nanti akan dirumuskan apakah itu dicabut izinnya atau dikaji lebih lanjut, tentunya bekerja sama dengan pemerintah kota Yogyakarta," tandasnya.
ADVERTISEMENT
(M Wulan)