Konten Media Partner

Pemukulan di Holywings Yogya, JPW Dorong Transparansi Penyelesaian Kasus

8 Juni 2022 9:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Holywings Yogya. Foto: Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Holywings Yogya. Foto: Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Jogja Police Watch (JPW) menilai dua oknum polisi yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Bryan Yoga Kusuma di sebuah klub malam Holywings Yogya pada Sabtu (4/6/2022) lalu bisa dipidana. Selain keduanya harus menjalani sidang kode etik.
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas JPW, Baharudin Kamba meminta agar kasus tersebut terus diselidiki oleh pihak kepolisian secara tuntas. Termasuk dugaan adanya keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam kasus ini juga harus dituntaskan.
"Harus ada transparansi dalam penyelesaian kasus ini," ujar dia.
Menurutnya, jika nanti oknum kepolisian tersebut terbukti bersalah, maka tidak hanya sampai putusan pada kode etik profesi kepolisian. Tak hanya itu, oknum polisi tersebut juga dapat masuk ke ranah pidana pengadilan karena penganiayaan termasuk tindak pidana umum.
Kamba menandaskan, oknum polisi yang terbukti melakukan penganiayaan harus ditindak tegas baik oleh institusi Polri Polda DIY maupun secara hukum. Karena bagaimanapun penganiayaan adalah sebuah tindak pidana.
"Anggota polisi yang sesungguhnya mengerti hukum dan harus patuh hukum. Oleh karenanya, hukumannya juga bisa lebih berat daripada masyarakat umum yang melakukannya," papar dia.
ADVERTISEMENT
Kasus ini menunjukkan selain daftar panjang kasus dugaan penganiayaan oleh oknum kepolisian di klub malam juga masih adanya sikap yang tidak seharusnya dilakukan apalagi di tempat umum. Oknum polisi tersebut memang harus ditindak.
Kasus ini pula dapat menurunkan citra kepolisian di era kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang berusaha memperbaiki institusi Polri dengan jargon Presisi Polri. Dan sudah saatnya Polri untuk melakukan pembenahan agar kasus serupa tidak terulang lagi dengan menjatuhkan hukuman kode etik profesi kepolisian secara maksimal, salah satunya, karena kasus ini jelas mencoreng citra kepolisian.
"Apa pun alasannya tindakan kekerasan tidak boleh dilakukan oleh siapa pun apalagi polisi sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat," tandasnya
ADVERTISEMENT
Ia juga meminta Propam untuk rutin melakukan pengawasan terhadap oknum polisi yang berada di klub malam. Karena keberadaan oknum polisi yang berada di tempat hiburan malam harus jelas keberadaannya dan memilik surat tugas dari pimpinannya dan tidak sembarangan.
Secara kedisiplinan anggota Polri dilarang berada di tempat seperti itu (hiburan malam) kecuali memiliki misi ketugasan yang jelas dan ada surat tugas resmi dari pimpinannya. Karenanya, kasus ini harus diusut tuntas.
"Siapa pun pelakunya harus diproses hukum tanpa tebang pilih," ujar dia.