Pengusaha Didorong Lakukan Pemadanan NIK Jadi NPWP

“Hampir 80% penerimaan dalam APBN kita ditopang dari sektor perpajakan, sedangkan sisanya adalah dari PNBP dan Dana Hibah," jelas Kepala Bidang P2humas Kanwil DJP DIY, Agung Subchan, dalam keterangan, Minggu (12/3/2023).
Ia mengatakan pajak ibarat cairan dalam tubuh yang berperan penting. Sehingga bila pajak tidak terpenuhi, maka akan berdampak pada berbagai macam hal.
Adapun berbagai contoh gangguan bila pajak tak terpenuhi seperti pembangunan infrastruktur dapat terganggu, penyediaan fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, bantuan sosial, perbaikan ekonomi dan masih banyak lagi pengeluaran-pengeluaran negara akan terganggu pemenuhannya.
“Jika pajak yang 80% ini tidak terpenuhi maka ini pun akan mengakibatkan terganggunya organ-organ negara ini dalam menjalankan tugasnya," tegas Agung Subchan.
Di bulan Maret-April ini Agung mengingatkan agar masyarakkat melaporkan SPT Tahunan Pribadi dan Badan.
KADIN DIY ambil bagian dalam upaya mendukung hal tersebut. Sosialisasi dilakukan untuk sadarkan masyarakat akan pentingnya membayar pajak.
“Pengurus dan anggota KADIN DIY baik sebagai pribadi dan mewakili badan usha tentu taat dan disiplin membayar pajak”, tegas Wakil Ketua KADIN DIY, Wawan Harmawan.
Soal penetapan NIK sebagai NPWP, rencananya akan diterapkan penuh pada tahun 2024 nanti. Sampai dengan 31 Desember 2023 NIK dan NPWP dengan format 16 digit dilakukan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas.