Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten Media Partner
Pengusaha Disabilitas Tuntut Pelunasan Tunggakan Proyek Underpass Kentungan
8 Mei 2023 19:30 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kemacetan cukup panjang terjadi di jalan menuju kawasan underpass Kentungan, Yogyakarta pada Senin (8/5/2023) sianh. Adapun penyebab kemacetan ini lantaran adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok pengusaha disabilitas yang bergabung dalam Persatuan Rakyat Korban BUMN Istaka Karya (Perkobik).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan tim Tugu Jogja di lokasi, sebelumnya massa aksi sempat memaksa untuk menutup akses underpass dari arah timur ke barat. Namun, setelah melalui proses negosiasi dengan pihak kepolisian akhirnya underpass tak ditutup dan kendaraan masih bisa melewati meski harus antre.
Dalam orasinya, Ketua Umum Perkobik Bambang Susilo menyebut PT Istaka Karya yang telah dipailitkan pada tahun 2022 itu masih memiliki utang yang bernilai fantastis atas pembangunan underpass Kentungan tersebut.
"Tuntutannya untuk dibayar sepenuhnya kepada kami. Mohon Presiden, kami sudah ke Kementerian BUMN. Menteri BUMN tidak bisa ngapa-ngapain. Selama ini kami sudah berkorespondensi ke BUMN, ke pemerintah, tidak ada respon. Padahal ada hak kami, kami membangun underpass ini, tidak boleh semena-mena," kata Ketua Umum Perkobik Bambang Susilo saat ditemui, Senin (8/5/2023).
ADVERTISEMENT
Jika secara nasional, Bambang menuturkan penunggakan pelunasan proyek tersebut mencapai 1,1 triliun, dimana jumlah hutang ini kepada sekitar 800-an vendor. Sementara pembayaran yang belum dilakukan untuk pembangunan underpass Kentungan sendiri mencapai dibawah Rp 30 Miliar kepada 10 pengusaha yang terlibat.
Pemilik CV Dewi Sri ini turut menyediakan bahan batu sebagai bahan pembangunan yang dibawa dari Lereng Merapi dimana pembayaran nya juga menunggak senilai Rp 2 milliar sejak 2017 lalu.
Bambang mengaku baru menerima pembayaran dari PT Istaka Karya kurang lebih sebesar 25 persen, padahal underpass Kentungan telah diresmikan dan beroperasi sejak 2020 lalu.
"Kami mengeluarkan modal, kami utang dari bank. Tidak bisa bayar utang di bank, aset kami mau disita. Sementara proyeknya proyek pemerintah, BUMN juga. Kalau memang ada modal pemerintah yang sudah dimasukkan ke BUMN, uangnya ke mana kalau memang tidak ada indikasi korupsi," ujarnya.
Salah satu perwakilan Perkobik, Muhammad Yudan, mengatakan wajar saja jika mereka ingin memblokir underpass Kentungan sebagai bentuk protes pengusaha yang terdampak dari pembangunan infrastruktur tersebut.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Yudan mengatakan sudah memegang sejumlah bukti dugaan kongkalikong dalam kasus perusahaan BUMN yang dinyatakan pailit itu. Ia juga menduga salah satu penyebab pailitnya BUMN itu akibat pengelolaan yang tidak transparan sehingga mereka tidak mampu membayar sejumlah tunggakan para kontraktor yang bekerja sama dalam proyeknya.
"Seharusnya ada langkah merestrukturisasi memberi BUMN-BUMN yang sakit untuk kembali sehat beroperasi tapi nyatanya semua sudah dikondisikan. Kepailitian ini adalah kebobrokan dan kejahatan dan ada kelalaian di Istaka Karya, karena tidak ada audit selama dua tahun. Istaka Karya tidak pernah diaudit," imbuhnya.
Sementara PPK 1.1 Provinsi DIY, Ersy Perdhana menuturkan tak mengetahui secara pasti nominal Rp 30 Miliar yang dituntut oleh Perkobik itu. Ersy meyakini bahwa pihaknya telah 100 persen terbayar.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Ersy bakal menindaklanjuti aksi ini dengan melaporkan kepada atasannya guna memastikan ada yang belum terbayar oleh PT Istaka Karya atau masih ada tanggungan atau tidak sebelum perusahaan BUMN itu dipailitkan.
"Dari satker sudah clear semua. Sebenarnya sudah melewati masa pemeliharaan juga. Itu di tahun kemarin masa pemulihan itu selesai dan itu sudah 100 persen klir," katanya.
"Kami akan melaporkan ke pimpinan karena ini harus bertahap," pungkasnya.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini