Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Angka Pernikahan Dini di Gunungkidul Masih Tinggi
19 April 2018 9:50 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
Nikah di bawah umur kini mulai menggejala di Gunungkidul. Hal tersebut terlihat pada banyaknya angka pengajuan dispensasi menikah akibat usia pasangan yang belum memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang pernikahan yang berlaku di negeri ini.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Agama Wonosari Gunungkidul mencatat, dalam tiga bulan awal tahun 2018 ini jumlah pasangan yang mengajukan dispensasi menikah sudah mencapai angka 35. Jumlah tersebut tergolong cukup tinggi mengingat rata-rata pengajuan dispensasi menikah di Kabupaten ini mencapai 100-110 pasangan setiap tahunnya.
Humas Pengadilan Agama Wonosari Gunungkidul, Endang Sri Hartati mengungkapkan, berbagai pihak harus mulai bekerja keras untuk menekan angka pernikahan dini tersebut. Peningkatan edukasi terkait dengan pergaulan ataupun juga bahaya pernikahan usia dini masih sangat diperlukan.
"Pernikahan dini masih menjadi catatan penting kami untuk ditindaklanjuti," tuturnya, Rabu (18/4) di ruangannya.
Menurut Endang, salah satu pemicu pengajuan dispensasi menikah alias pernikahan dini adalah pergaulan bebas. Maraknya media sosial dan gampangnya anak di bawah umur mengakses situs-situs dewasa melalui telepon pintarnya mengakibatkan pergaulan anak di bawah umur sering melampaui batas.
ADVERTISEMENT
Dampaknya, seringkali remaja putri di wilayah harus berbadan dua akibat pergaulan bebas dalam pacaran. Jika sudah seperti ini, maka jalan satu-satunya adalah menikah dengan mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama. Untuk urusan tersebut, biasanya Pengadilan Agama meloloskan permohonan dispensasi pasangan menikah di bawah umur.
"Tidak semua pengajuan dispensasi kami setujui. Banyak juga yang kami tolak dengan berbagai pertimbangan," tambahnya.
Selain faktor pergaulan bebas, pengajuan dispensasi menikah di bawah umur biasanya juga dipengaruhi oleh ekonomi. Tak sedikit remaja yang sebenarnya sekolah tetapi justru harus menikah akibat ketidakmampuan membayar biaya sekolahnya.
Sementara itu, untuk menekan pernikahan usia dini tersebut, pemerintah Kabupaten Gunungkidul sudah mengeluarkan aturan pencegahan pernikahan dini. Melalui Peraturan Bupati, Badingah mulai melarang pernikahan dini di wilayahnya.
ADVERTISEMENT
"Masa muda harus diisi dengan belajar dan berkarya. Jangan buru-buru menikah," tegasnya. (erl)