Konten Media Partner

PHRI Gunungkidul Usulkan Aturan Ganjil Genap Diterapkan Secara Zonasi

Tugu Jogjaverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana kawasan wisata pantai di Gunungkidul. Foto: Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Suasana kawasan wisata pantai di Gunungkidul. Foto: Tugu Jogja

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) kabupaten Gunungkidul meminta pemerintah untuk mengevaluasi aturan ganjil genap yang diberlakukan bagi kendaraan pariwisata. Seperti diketahui aturan ganjil genap mulai diberlakukan akhir pekan lalu.

Ketua PHRI Gunungkidul, Sunyoto mengatakan sejak dilakukan uji coba pembukaan objek wisata di wilayah kabupaten Gunungkidul tingkat hunian hotel di wilayah ini perlahan mengalami peningkatan. Hotel-hotel di kawasan pesisir kabupaten Gunungkidul mulai terisi kembali.

Hanya saja dirinya tidak mengetahui Berapa secara pasti peningkatan tingkat hunian hotel di kawasan kabupaten Gunungkidul terutama di sepanjang Pantai Selatan. Dibanding dengan wilayah perkotaan seperti di kota Wonosari selama ini hotel di kawasan pesisir memang paling terimbas.

"Kalau yang di ibukota kabupaten nampaknya masih ada isi meskipun hanya sedikit kalau yang di kawasan pantai kan kemarin tidak ada pengunjung sama sekali," paparnya, Rabu (27/10/2021).

kumparan post embed

Agar perekonomian lebih menggeliat lagi dan jumlah wisatawan tetap meningkat maka pihaknya meminta untuk ada koreksi berkaitan dengan kebijakan ganjil genap yang diberlakukan oleh pemerintah setempat. Dimana aturan ganjil genap diberlakukan secara ketat.

Artinya wisatawan yang menggunakan kendaraan berplat nomor tidak sesuai dengan aturan ganjil-genap hari itu maka langsung diperintahkan untuk putar balik. Padahal menurutnya pemerintah tidak semena-mena terhadap wisatawan.

"Itu kan kasihan. Sudah jauh-jauh lho ke Gunungkidul lha kok langsung diminta putar balik," ujar dia.

Karena aturan tersebut tidak hanya merugikan para pelaku wisata tetapi juga wisatawan yang sudah jauh-jauh datang ke kabupaten Gunungkidul. Harusnya pemerintah tetap mengakomodir calon wisatawan yang hendak datang ke Gunungkidul.

Caranya adalah pemerintah dengan memberlakukan aturan ganjil genap berdasarkan zonasi. Contohnya di kawasan pesisir kabupaten Gunungkidul nanti dibagi beberapa zonasi sesuai dengan aturan ganjil genap yang berlaku. Dengan demikian wisatawan masih tetap bisa berkunjung ke Gunungkidul.

"Misale Baron Krakal Kukup itu zona 1 untuk ganjil dan sebelah timurnya zona 2. Jadi ketika aturan ganjil-genap melarang mereka masuk ke 51 wisatawan tersebut bisa diakomodir ke zona 2," paparnya.

Selain tidak merugikan para wisatawan aturan ganjil genap sistem zonasi tersebut juga akan memberikan dampak pemerataan perekonomian bagi seluruh pelaku wisata di kabupaten Gunungkidul. Karena Sunyoto mengakui selama ini masih ada ketimpangan jumlah pengunjung antara satu objek wisata dengan objek wisata yang lain.