Konten Media Partner

PHRI Pusat Rilis Panduan New Normal Cegah COVID-19 untuk Hotel dan Restoran

5 Juni 2020 20:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hotel. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hotel. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Sebelum pemerintah merampungkan protokol untuk kalangan perhotelan dan restoran yang beroperasi di masa new normal, Badan Pimpinan Pusat (BPP) Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) telah membuat panduan yang dipublikasikan bagi anggotanya di Indonesia per 1 Juni 2020.
ADVERTISEMENT
Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) DI Yogyakarta menyatakan seluruh hotel dan restoran di DIY yang beroperasi mulai awal Juni ini juga saat masa new normal yang diproyeksi Juli nanti telah memiliki panduan protokol pencegahan COVID-19.
"Kami saat ini memakai acuan protokol yang disusun oleh PHRI pusat," ujar Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo, Jumat (5/6/2020).
Dalam salinan protokol bertajuk Panduan Umum Normal Baru Hotel dan Restoran Dalam Pencegahan COVID-19 yang ditandatangani Hariyadi BS Sukamdani itu terdapat panduan protokol cukup lengkap bagi kalangan perhotelan dan restoran ketika beroperasi di masa new normal.
Yang terbagi seperti panduan kebersihan umum dan di kamar, panduan untuk karyawan dan panduan untuk pihak ketiga seperti supllier, vendor, penyewa, kontraktor dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Misalnya untuk kebersihan umum dan di kamar, pengelola diwajibkan melakukan disinfeksi fasilitas umumnya satu kali dalam setiap shift.
Fasilitas umum yang kebersihannya harus diperhatikan adalah pegangan pintu dan tangga, tombol lift.
"Disinfeksi dan pembersihan kamar tamu harus diterapkan sesuai prosedur standar kebersihan sesuai jadwal yang hotel buat," ujarnya.
Untuk karyawan yang ditugaskan pada tugas pembersihan harus dilengkapi dengan peralatan pelindung diri secara memadai, seperti masker dan cairan desinfektan.
Setiap karyawan yang akan bekerja harus diperiksa suhu tubuh saat masuk kerja. Bila ditemukan suhu karyawan yang menunjukkan suhu tubuh diatas 37.3 derajat celcius, maka dalam jarak 5 menit akan dilakukan pengecekan ulang, jika hasilnya masih diatas 37,3 derajat celcius, maka harus dicatat oleh petugas yang memeriksa dan tidak boleh bekerja.
ADVERTISEMENT
Dan karyawan tersebut harus melapor kepada atasannya atas hal tersebut melalui telepon. Bagi Karyawan hotel dan restoran yang baru kembali dari perjalanan dinas ke negara/daerah terjangkit COVID-19 wajib melakukan karantina mandiri dirumah selama 14 hari.
Adapun untuk pihak ketiga yang bekerjasama dengan perhotelan dan restoran, setiap memasuki hotel dan restoran untuk pengiriman barang atau jasa harus diperiksa suhu tubuhnya.
Untuk tamu hotel dan restoran, pengelola wajib mengatur pengelolaan kerumunan, antrian dan pengaturan tempat, serta pembatasan dan penentuan jumlah maksimum orang yang diizinkan di setiap bagian.
Seperti di area publik meliputi lobby, teras, lift dan lainnya. Pengelola juga diminta memberi penanda atau poster/banner ditampilkan sesuai keperluan dan situasi area.
ADVERTISEMENT
"Pada area di mana antrian kemungkinan terjadi seperti area penerimaan tamu, restoran, elevator, diperlukan tanda untuk jaga jarak antara satu orang dengan yang lain," ujarnya.
Semua bagian tempat duduk harus diatur dengan jarak satu meter.
Keluarga yang serumah dan ingin duduk bersama dapat diperkenankan dengan tetap memakai masker, dan hanya dilepas pada saat makan dan minum.
Untuk tamu, jika suhu tubuh di atas 37,3°celcius, maka akan disarankan untuk segera mencari perawatan medis dan mendapatkan izin medis sebelum diizinkan untuk check-in.
Jika suhu tubuh normal, maka sebelum check in, tamu diwajibkan mengisi Formulir Pendaftaran & Deklarasi Perjalanan yang wajib diisi oleh tamu sebelum check-in.
"Hotel dapat menetapkan durasi makan maksimum untuk tamu agar dapat membatasi/meminimalkan jumlah tamu di restoran pada satu waktu tertentu," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, pengaturan pembayaran pada bagian kasir menurut panduan itu juga diharuskan untuk selalu menyarankan pembayaran non-tunai.
Adapun pembayaran dengan uang tunai, akan melalui perantara berupa money-tray. Tamu tetap dapat memilih untuk melakukan pembayaran di meja, dengan dibawakan hand sanitizer untuk digunakan setelah aktivitas pembayaran dilaksanakan.
Dalam panduan itu juga mengatur soal pemberian kondimen atau bumbu untuk penyajian makanan dan minuman.
Penyajian semua jenis kondimen tidak lagi dapat langsung diletakan di meja, melainkan dibawakan sesuai permintaan dan/atau saat makanan diantarkan.
Deddy mengatakan awal Juni ini baru sebanyak 47 hotel dan restoran anggotanya mulai beroperasi kembali setelah sebagian besar tutup mulai April lalu. Total anggota PHRI DIY sendiri ada 437 hotel dan restoran.
ADVERTISEMENT
"Belum ada tambahan hotel dan restoran yang beroperasi, karena Juni ini pun semua juga masih tahap uji coba dan pasar masih seputaran Yogyakarta," ujarnya. (atx)