Konten Media Partner

Pintu Perlintasan Kereta Api yang Tak Resmi Picu Terjadinya Kecelakaan

10 November 2022 20:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas sedang melakukan sosialisasi mengenai perlintasan kereta api (KA) di Perlintasan Sebidang Stasiun Lempuyangan Yogyakarta, Kamis (10/11/2022). Foto: Sandra/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Petugas sedang melakukan sosialisasi mengenai perlintasan kereta api (KA) di Perlintasan Sebidang Stasiun Lempuyangan Yogyakarta, Kamis (10/11/2022). Foto: Sandra/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Belakangan ini, banyak kecelakaan yang terjadi akibat palang pintu perlintasan Kereta Api (KA) yang tidak resmi. Externalation and Corporate Image Care Manager PT KAI, Leza Arlan mengatakan sebagian besar dari kecelakaan itu, rata-rata terjadi di perlintasan tak berpalang pintu atau ilegal.
ADVERTISEMENT
Adanya pintu perlintasan KA dinilai penting untuk memberitahu kepada pengguna jalan bahwa akan ada pengendara kereta yang melintas.
"Ini jadi sosialisasi kami setiap bulan, di seluruh wilayah yang ada KAI nya. Tujuannya memang untuk agar masyarakat itu aware terhadap pintu perlintasan, ada kereta yang harus didahulukan," katanya saat ditemui di Stasiun Lempuyangan, Kamis (10/11/2022).
Leza menyebut perlintasan tak berpalang pintu sangat membahayakan masyarakat, terutama di saat jalur cenderung padat. Selain tidak ada pintu penghalang, pintu perlintasan ilegal juga tidak memiliki penanda atau sinyal yang memberitahu bahwa kereta akan melintas.
Oleh karena itu, bagi yang melintas di atas jalur kereta api, dihimbau untuk lebih waspada dan peduli dengan keadaan sekitarnya.
Menurutnya, tidak ada salahnya jika harus menunggu untuk kereta api itu lewat. Waktu tunggu di pintu perlintasan itu hanya berkisar 1-2 menit.
ADVERTISEMENT
"Jadi yang memang kurang lebih waktu untuk menunggu paling lama 1 menit lebih. Kalau perlintasan resmi ada semacam sinyal, oh ini kereta akan lewat, jadi pintu perlintasan akan tertutup," ujarnya.
Lebih lanjut, Leza membeberkan bahwa pintu perlintasan kereta api ilegal di Yogyakarta juga banyak. Untuk mengedukasi masyarakat terhadap hal ini, pihaknya memberikan sosialisasi rutin.
Ada pun jalan pintas untuk menyeberangi rel kereta api yang dibuat masyarakat tidak menjadi tanggungjawab PT KAI, terutama dalam konteks jika terjadi kecelakaan.
Selain itu, Leza juga menyebut akibat dari kecelakaan kereta api itu akan merugikan banyak pihak. Tidak hanya dialami oleh korban yang tertabrak saja, tetapi juga pihak KAI.
"Ada maintenance kereta rusak berapa terus ngangguan perjalanan nya, belakang kereta itu berapa berapa, jadi sangat sangat banyak merugikan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, melalui sosialisasi yang diberikan, Leza berharap masyarakat dapat mematuhi aturan yang dibuat yakni tidak melakukan vandalisme, tidak bermain di sekitaran rel kereta api dan tidak melakukan kegiatan yang membahayakan perjalanan kereta.
"Karena akan mengakibatkan kerugian yang besar apabila terjadi sesuatu selama perjalanan kereta," tandasnya. (Maria Wulan)