PLN Beri Solusi untuk Warga di Gunungkidul yang Dapat Tagihan Listrik Rp 44 Juta

Konten Media Partner
28 November 2020 10:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas PLN mengganti meteran listrik di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Rabu (15/5/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas PLN mengganti meteran listrik di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Rabu (15/5/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Persoalan seorang warga di Gunungkidul yang mendapat tagihan listrik senilai Rp 44 juta akhirnya dijawab oleh PLN Wonosari, Gunungkidul. Oleh PLN, disepakati bahwa Mila Suharningsih (40) warga Padukuhan Menggoran II, Kalurahan Bleberan, Kapanewonan Playen, Gunungkidul tersebut hanya membayarkan tagihan senilai Rp 9 juta.
ADVERTISEMENT
Manager Unit Layanan Pelanggan PLN Wonosari, Pranawa, menerangkan bahwa lonjakan tagihan yang dialami warga itu terjadi lantaran rekening yang ditagihkan kepada pelanggan setiap bulan lebih rendah dari pemakaiannya dan terakumulasi selama bertahun-tahun.
“Itu yang menyebabkan tagihan melonjak sangat besar, namun kami bergerak cepat untuk segera mencarikan solusi terbaik bagi pelanggan tersebut,” ungkap Pranawa berdasarkan keterangan yang diterima Tim Tugu Jogja pada Sabtu (28/11/2020).
Informasi selengkapnya klik di sini.
Pihaknya mengatakan jika hal tersebut dialami pelanggan lainnya diharapkan bisa menginformasikannya kepada pihak PLN. Tak hanya itu, pihaknya juga juga mengimbau pelanggan untuk aktif mengecek meteran setiap bulannya serta membandingkan antara struk yang dibayar dengan angka yang ada di KWH Meter untuk menghindari tagihan yang menumpuk.
adv
Untuk kasus warga yang mengalami tunggakan itu, pihaknya mengatakan diberikan keringanan pembayaran dimana hanya membayarkan Rp 9 juta dan diangsur selama 6 bulan.
adv
Sebelumnya, Mila, warga di Gunungkidul, mengalami lonjakan tagihan setara Rp44 juta akibat pemakaian kWH yang belum tertagih sebesar 28.434 kWh.
ADVERTISEMENT
Hal ini terjadi setelah pada 23 Desember 2014, pelanggan yang rekeningnya tercatat atas nama Hartono tersebut meminta kenaikan daya menjadi 1300 VA. Sepanjang hampir 6 tahun itu, beban tagihannya terakumulasi sehingga muncul peringatan dalam sistem PLN, sehingga diterbitkanlah surat pemberitahuan kekurangan bayar.