Konten Media Partner

PN Sleman Nyatakan Penetapan Korban Kekerasan Holywings Jadi Tersangka Tidak Sah

7 Desember 2022 19:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum Brian Yoga Kusuma korban pemukulan di Holywings, Duke Ari Widagdo tunjukkan surat dari LPSK RI. Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum Brian Yoga Kusuma korban pemukulan di Holywings, Duke Ari Widagdo tunjukkan surat dari LPSK RI. Foto: istimewa
ADVERTISEMENT
Kasus penganiayaan di Holywings terus bergulir. Hari ini Rabu (7/12/2022) Pengadilan Negeri Sleman mengabulkan praperadilan terhadap Polda DIY. PN Sleman memutuskan penetapan status tersangka Bryan Yoga Kusuma tidak sah.
ADVERTISEMENT
Salah satu alasan Hakim memutuskan tidak sah berdasarkan pertimbangan karena tidak dilakukannya proses undangan klarifikasi pada tahap penyelidikan kepada terlapor yang dalam hal ini adalah pemohon
Selain itu juga dalam sidang yang dimpimpin Hakim Ketua Aziz Muslim, disebutkan bahwa dikarenakan tidak dilakukannya pemanggilan terhadap Calon Tersangka kepada Pemohon, serta status Pemohon yang sudah dalam perlindungan LPSK.
"Seharusnya penyidik terlebih dahulu berkoordinasi dengan LPSK sebelum melakukan tuntutan hukum kepada Pemohon. Maka menimbang hal tersebut Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon (Bryan Yoga Kusuma) tidaklah sah," kata Majelis Hakim, Rabu (7/12/2022).
Saksi ahli dihadirkan pada sidang praperadilan kasus Bryan Yoga Kusuma adalah Dr Mudzakkir, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) dan Riyanto Wicaksono, selaku tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan paparan Dr. Mudzakkir, dalam penetapan seseorang sebagai tersangka, pihak penyidik harus melalui beberapa tahapan hingga seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Keluarga Yoga menduga, ada ketidakadilan dari pihak kepolisian dalam menangani perkara ini. Pihak keluarga melalui kuasa hukum memutuskan untuk mengajukan Praperadilan atas penetapan status tersangka kepada Bryan Yoga Kusuma.
Kuasa Hukum Bryan Yoga Kusuma, Duke Arie Widagdo mengatakan kliennya merupakan korban pengeroyokan oleh warga sipil dan dua oknum anggota Kepolisian pada Juni 2022 di Holywings Sleman dan Polresta Sleman.
"Hanya saja, meski sudah dinyatakan sebagai korban dan mendapatkan status terlindung dari LPSK, Polresta Sleman tetap menindaklanjuti kasus ini," terangnya.
Dari Polresta Sleman, kasus ini ditarik ke Polda DIY dan dalam perkembangannya, Bryan Yoga bahkan sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda DIY. Padahal Bryan Yoga selama ini selalu kooperatif dalam menjalani pemeriksaan atau memberikan keterangan ke pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
Bahkan saat dia masih dirawat di rumah sakitpun, Yoga sudah di-BAP oleh polisi. Pasal yang ditersangkakan kepada Yoga pun tidak main-main yaitu Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP Pengeroyokan dan penganiayaan.
Dalam proses penetapan Bryan Yoga sebagai tersangka, pihak kuasa hukum pemohon menyatakan bahwa penyidik tidak melakukan proses undangan klarifikasi kepada Bryan Yoga dalam tahap penyelidikan.
Bryan Yoga Kusuma diketahui merupakan korban pengeroyokan oleh warga sipil dan dua oknum anggota Kepolisian pada Juni 2022 di Holywings di Jalan Magelang, Kutu Asem, Sinduadi, Mlati, Sleman.
Penganiayaan yang dialami Yoga berlanjut di Polresta Sleman. Yoga sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Sleman dan juga RS Bethesda Yogyakarta.
Pelaku pengeroyokan dari kalangan sipil yang diketahui berinisial K, sampai saat ini masih belum ditahan oleh pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
Sementara, dua oknum yang terlibat yang berinisial L dan A sudah mendapatkan hukuman melalui mekanisme sidang Komisi Kode Etik Polri pada tanggal 8 September 2022 dan 13 September 2022