Konten Media Partner

Polda DIY Bongkar Peredaran Sabu Jogja-Sidoarjo, 2 Tersangka Pernah Jadi Tahanan

30 Januari 2025 14:41 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda DIY membekuk 4 tersangka kasus narkoba jenis sabu. Didapati 10 kilogram sebagai barang bukti. (Foto: M Wulan)
zoom-in-whitePerbesar
Polda DIY membekuk 4 tersangka kasus narkoba jenis sabu. Didapati 10 kilogram sebagai barang bukti. (Foto: M Wulan)
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY berhasil membongkar peredaran jaringan sabu nasional Yogyakarta- Sidoarjo, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ada 4 orang tersangka yang diamankan yakni pria inisial FR (28), HW (29), TH (46), dan RH (36), warga Sidoarjo, Jawa Timur.
Wadirresnarkoba Polda DIY, AKBP Muharomah Fajarini mengatakan dua diantaranya merupakan residivis dengan kasus serupa di Jawa Timur.
"Kita laksanakan pengungkapan peredaran sabu berawal dari Jogja, ada 4 tersangka," kata Fajarini dalam rilis kasus di Polda DIY, Kamis (30/1/2025).
Fajarini menjelaskan pengungkapan ini bermula dari tertangkapnya tersangka FR di simpang empat Terminal Giwangan pada Minggu (12/1) dini hari. Dari penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik, ditemukan satu plastik klip yang berisi sabu dengan berat 0,45 gram.
FR menyampaikan sabu itu diperoleh dari tersangka HW. Selanjutnya penyidik melakukan penyelidikan, dan menangkap HW di wilayah yang sama, Banguntapan, Bantul. Dari tersangka HW, penyidik mendapat barang bukti sabu sebanyak 5,59 gram.
ADVERTISEMENT

Barang Bukti Sabu

Polda DIY memusnahkan barang bukti sabu. Foto: M Wulan
Pada saat penyidikan, tersangka HW menyampaikan bahwa mendapatkan barang narkoba jenis sabu tersebut dari tersangka dengan inisial TH secara face to face di Sidoarjo. Kasus itu dikembangkan dan penyidik berhasil menangkap TH di Sidoarjo.
"Penyidik ke Sidoarjo pada tanggal 13 Januari dan mendapatkan tersangka inisial TH tersebut di depan Alfamidi di wilayah kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur. Dari tersangka TH penyidik mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10046,52 gram. Selanjutnya saat diperiksa, saat dilakukan pemeriksaan tersangka TH mengakui bahwa mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang masih DPO inisial F di wilayah Madura," terangnya.
Pengungkapan ini merupakan pengungkapan yang cukup signifikan untuk di wilayah Polda DIY. Namun, kata Fajarini, hal itu bukan menjadi kebanggaannya dengan memindahkan para tersangka ke wilayahnya.
ADVERTISEMENT
"Terhadap barang bukti narkotika jenis sabu ini kami telah mendapatkan ketetapan dari kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk dilakukan pemusnahan. Dari sejumlah barang bukti sabu tersebut disisihkan sebanyak 10 gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan kepentingan di persidangan di pengadilan sisanya kami musnahkan," ucap dia.
Sementara Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Alaal Prasetyo, menambahkan dua tersangka yang merupakan residivis dalam kasus narkoba itu adalah TH dan RH. Mereka yang mengajak FR dan HW untuk mengedarkan sabu di Yogyakarta.
"TH ini sama F sebelumnya pernah ketemu di Lapas Porong, pelaku dan DPO dulu merupakan terpidana narkoba juga namun F ini lebih dahulu keluar dan TH ini baru Oktober 2024 baru keluar dan dihubungi F lalu ditawarkan untuk menjual sabu," ujar Alaal.
ADVERTISEMENT
Kata dia, keempatnya baru akan mengedarkan sabu ke wilayah Yogyakarta. Namun, belum sempat diedarkan, pihaknya berhasil menangkap.
Terhadap para tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Kemdudian Pasal 132 Jo Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
"Ini pertama masuk di Yogyakarta. Rencana mau mengembangkan, baru membeli lalu dibawa ke Jogja, sebelum berkembang ditangkap duluan," tandasnya.
ADVERTISEMENT
(M Wulan)