Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten Media Partner
Polda DIY Ringkus Pelaku yang Setubuhi Anak Umur 11 Tahun di Losmen Parangtritis
30 Mei 2024 19:37 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah DIY meringkus seorang pria berinisial TN (21), warga Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul setelah diduga menyetubuhi anak di bawah umur inisial KM (11).
ADVERTISEMENT
Wadirreskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko mengungkap peristiwa persetubuhan anak di bawah umur itu terjadi pada Minggu, 31 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. Aksi bejatnya itu dilakukan di sebuah losmen yang berada di jalan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul.
Awalnya, perbuatan TN itu terungkap setelah orang tua korban melaporkan ke polisi lantaran curiga dengan anaknya yang kerap pulang larut malam. Sang anak dicecar pertanyaan dan mengakui telah bersetubuh dengan pelaku. Alhasil orangtua KM pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Tri menyebut antara pelaku dan korban yang masih berusia 11 tahun itu diketahui kenal lewat salah satu teman korban.
"Awalnya antara pelaku dan korban kenal sejak Maret 2024. Korban dikenalkan oleh temannya kepada pelaku," ujar Wadirreskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, Kamis (30/5/2024).
ADVERTISEMENT
Setelah berkenalan, keduanya saling menjalani komunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Hingga pada 31 Maret 2024 pagi, pelaku mengirim pesan kepada korban dan mengajak untuk bertemu secara langsung.
Pelaku pun lalu mengajak korban dan menjemput korban di rumahnya menggunakan sepeda motor pada malam hari. Di tengah perjalanan, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri di sebuah losmen.
Dengan segala bujuk rayu pelaku, korban kemudian mengiyakan ajakan itu karena percaya terhadap pelaku yang akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
"(Pelaku) menjanjikan modus-modusnya untuk bertanggungjawab, pelaku mengajak korban ke losmen," kata Tri.
"Korban dengan kepercayaannya terhadap pelaku kemudian terjadilah persetubuhan," sambungnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dinyatakan melanggar Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
ADVERTISEMENT
(M Wulan)