Polda DIY soal Kasus Penghinaan Iriana Jokowi: Belum Lakukan Penangkapan

Konten Media Partner
20 November 2022 15:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tangkapan layar unggahan akun @KoprofilJati yang diduga hina Iriana Jokowi. Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tangkapan layar unggahan akun @KoprofilJati yang diduga hina Iriana Jokowi. Foto: istimewa
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan penghinaan Ibu Negara, Iriana Jokowi mendapat atensi Polda DIY. Polda DIY turut menanggapi postingan yang dibuat akun Twitter @KoprofilJati dan sempat membuat gaduh masyarakat di media sosial.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto menyebut bahwa terkait dugaan kasus penghinaan bisa dijerat pasal. Namun tentunya perlu ada laporan dari pihak terkait yang menjadi korban pencemaran nama baik tersebut.
"Kalau penghinaan itu bisa kena Pasal 310 KUHP. Tapi memang tetap harus ada pengaduan dari pihak yang merasa dicemarkan nama baiknya," papar Yulianto saat dihubungi pada Minggu (20/11/2022).
Adapun soal pelaku diduga penghina Iriana Jokowi yang disebut-sebut merupakan warga Kasihan, Bantul, Yogyakarta, sejauh ini masih belum diketahui secara pasti mengenai informasi tersebut. Hanya saja ketika ditanyai soal penangkapan diduga pelaku yang merupakan warga Bantul itu, Yuliyanto menyebut belum ada penangkapan.
" Polda DIY belum melakukan penangkapan," ujarnya.
"Ini delik aduan, ada LP dari pihak yg dirugikan. Sampai saat ini di SPKT Polda DIY dan jajaran belum ada LP terkait peristiwa tersebut," pungkas Yuliyanto.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya kasus dugaan penghinaan ini bermula dari postingan foto yang menyandingkan potret ibu negara Iriana Jokowi dan ibu negara Korea Selatan (Korsel) Kim Keon Hee. Dalam postingan akun Twitter @KoprofilJati, memuat caption sebagai berikut.
"Bi, tolong buatkan tamu kita minum."
"Baik, Nyonya."
Unggahan itu lantas menuai reaksi pedas dari netizen yang menuding bahwa akun tersebut telah menghina Ibu Negara.