Polda DIY Tetapkan 2 Orang Tersangka dari Kasus Kericuhan Babarsari

Konten Media Partner
6 Juli 2022 18:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dir Reskrimum Polda DIY  Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kiri) saat menunjukkan salah satu foto tersangka kasus kericuhan di Babarsari Sleman, Rabu (6/7/2022). Foto: Maria Wulan/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kiri) saat menunjukkan salah satu foto tersangka kasus kericuhan di Babarsari Sleman, Rabu (6/7/2022). Foto: Maria Wulan/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Kerusuhan yang terjadi di Babarsari, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Senin (4/7/2022) berbuntut panjang. Tak hanya menuai sorotan publik, kerusuhan yang mengakibatkan sejumlah korban luka ini mendapatkan perhatian khusus oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
ADVERTISEMENT
Polda DIY sebut ada tiga titik kerusuhan pada Sabtu dan Senin, 2 dan 4 Juli 2022. Mulai dari di tempat hiburan (Babarsari), Jambusari, dan salah satu ruko (Babarsari).
Dalam penanganan nya, Polda DIY telah membagi kasus tersebut ke dalam tiga tipe yang berbeda, Tipe A, Tipe B dan Tipe C.
Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pihaknya akan terus melakukan penyidikan terhadap kerusuhan yang terjadi di Babarsari. Ia juga membeberkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terhadap kasus kerusuhan tipe B yang terjadi di perumahan Jambusari, Yogyakarta.
"Terhadap kasus secara bersama-sama di muka umum ini, kami telah melakukan penyidikan dan kami telah menetapkan dua tersangka," ujar Ade Arsy Syam Indradi dalam press conference di Polda DIY, Rabu (6/7/2022).
Adapun dua tersangka tersebut berinisial AL alias L dan R. Pihaknya masih melakukan pencarian terkait keberadaannya. Ia menyebut salah satu tersangka telah ditertibkan surat daftar pencarian orang (DPO) sementara lainnya masih dalam proses pencarian identitas.
ADVERTISEMENT
"Yang pertama saudara AL alias L dan yang kedua saudara R", ujarnya.
"Dan satu diantaranya yaitu saudara AL alias L, telah kami terbitkan surat daftar pencarian orang," tambahnya.
Dalam proses pencarian ini, pihaknya meminta agar siapa saja yang mengetahui keberadaan kedua tersangka tersebut dapat melaporkan nya ke Polda Direktorat Kriminal Umum atau menghubungi nomor 110.
Ade menghimbau masyarakat atau siapa saja yang mengetahui keberadaan tersangka AL tidak membantu untuk menyembunyikan keberadaannya.
"Masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka saudara AL alias L dapat menghubungi kami, dan kami tidak berharap ada masyarakat atau pihak manapun yang membantu menyembunyikan saudara AL ini", imbuhnya. (Maria Wulan)