Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Polisi Amankan Kaus hingga Busur Panah dari Kericuhan di Babarsari
8 Juli 2022 18:15 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Adapun perkembangan dari sebelumnya, Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan telah menetapkan 5 tersangka dari kedua kasus di Babarsari dan Jambusari, 4 di antaranya telah dilakukan penahanan sementara 1 orang lagi masih dalam proses pengejaran.
"Untuk kasus pertama di Kafe MG, kami telah menetapkan dua tersangka dan telah kami lakukan penahanan," kata Ade dalam konferensi pers pada Jumat (8/7/2022).
Ade menjelaskan masing-masing tersangka adalah saudara RB alias B melakukan keributan dengan cara mendorong korban dan diduga membawa parang sepanjang 40 cm, kemudian menyerang korban.
Sementara tersangka kedua adalah saudara JMEE alias O, aksinya adalah menusuk 3 korban yang mengakibatkan luka pada pinggang kanan, dada kiri serta tangan kiri.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus pertama ini, Polda DIY berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa kaus dan busur panah. Sementara senjata tajam lain yang digunakan saat kerusuhan masih dalam proses pencarian.
"Dari kasus ini kami melakukan penyitaan dari beberapa barang bukti yaitu kaus yang digunakan oleh korban kemudian alat alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan sedang terus kami lakukan pencarian," jelas Ade.
Beralih ke kasus kedua di Jambusari, Ade mengungkap kerusuhan tersebut dilakukan oleh kurang lebih 50 orang yang mengakibatkan 3 orang korban luka serius.
"Yang diduga dilakukan oleh setidaknya 50 orang pada hari Sabtu dini hari jam 4.30, sehingga mengakibatkan setidaknya ada tiga korban yang mengalami luka," ujar Ade
"Yang pertama luka dikedua tangannya, dan akhirnya satu tangannya putus tangan kanannya, yang kedua mengalami luka bacok di leher, dan yang ketiga mengalami luka kena busur panah," jelas Ade.
ADVERTISEMENT
Pihaknya telah menetapkan 3 tersangka yakni AL, YBM dan L, di mana 2 tersangka telah dilakukan penahanan sementara 1 lagi sedang dalam proses pengejaran.
"Yang pertama saudara AL alias L peran yang bersangkutan membawa senjata tajam ada yang bilang parang atau pedang, kemudian AL menghasut 50 orang ini dan mengatakan serang di TKP Jambusari," ujarnya.
"Kemudian tersangka kedua, saudara YBM alias B melakukan pembacokan terhadap salah satu korban, kemudian diduga membawa senjata tajam," ungkap Ade.
Ade mengatakan akan terus melakukan pencarian terhadap senjata tajam lainnya yang digunakan dalam aksi kerusuhan tersebut dan kasus ini akan diusut secara tuntas.
"Kasus ini terus kami kembangkan dan kami dalami guna membuat perkara ini menjadi terang," tutupnya. (Maria Wulan)
ADVERTISEMENT