Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Polisi Amankan Ratusan Kilogram Bahan Peledak di Magelang
11 April 2023 20:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto mengungkapkan keprihatinannya terkait persoalan tersebut. Ia mengatakan bahwa seharusnya masyarakat bisa mengambil hikmah dari peristiwa yang terjadi di Junjungan, Kaliangkrik yang memakan korban jiwa dan puluhan rumah rusak.
"Dengan menyimpan obat-obatan bahan pembuat mercon atau petasan tentunya sangat riskan, berpotensi membahayakan diri sendiri dan juga orang lain," Terang Adi sesaat setelah Pers Conference pada, Senin (10/4/2023).
Ia menambahkan, semua pihak termasuk media untuk bisa ikut serta memberikan edukasi kepada masyarakat luas terkait bahaya bahan peledak tersebut.
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan imbauan kepada para camat dan kades untuk memberikan peringatan kepada warganya untuk tidak membuat, menyimpan apalagi memperjualbelikan bahan-bahan berbahaya, apa pun jenisnya.
ADVERTISEMENT
"Nanti secara fungsional kami akan melayangkan surat pemberitahuan, menegaskan kepada pak camat dan pak Kades agar menginformasikan kepada atasan apabila ada gerakan atau tindakan masyarakat yang membahayakan, seperti meracik, membuat atau bahkan memperjualbelikannya” tandas Adi.
Sementara itu Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa ratusan kilogram bahan baku pembuat mercon dari wilayah Kecamatan Srumbung.
“Kemarin kami telah mengadakan Pers Conference di Gedung Bhayangkara Utama Polresta Magelang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Bahan Peledak atau obat mercon. Kami amankan dari dua orang tersangka yaitu MYA (38) dan SM (19) asal Kecamatan Srumbung sedangkan dan MAR (38) warga Kecamatan Salam,” papar Ruruh pada Selasa (11/4/2023).
Dari penggerebekan di lokasi, pada 9 April 2023 sekitar pukul 22.30 WIB Polisi juga mengamankan barang bukti obat mercon seberat 100 kg, potasium 55 kg, bubuk belerang 50 kg, brom/alumunium powder 20 kg, sumbu 50 lembar, timbangan digital dan ayakan serta peralatan lainnya.
ADVERTISEMENT
“Kemudian dari tersangka MAR, Polresta Magelang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain potasium sebanyak 250 kg atau sekitar 10 karung, belerang 350 kg, brom 4 drum atau 100 kg. Kalau semua bahan ini diracik akan menjadi obat petasan sebesar 500 kg atau setengah ton. Terhadap ketiga orang tersangka ini akan dikenakan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkas Ruruh. (her)