Polisi Gerebek Arena Judi Ceki di Temanggung

Konten Media Partner
16 Maret 2023 20:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan tersangka judi di Mapolres Temanggunh, Kamis (16/3/2023). Foto: ari/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan tersangka judi di Mapolres Temanggunh, Kamis (16/3/2023). Foto: ari/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Jajaran Satreskrim Polres Temanggung berhasil membekuk tiga pelaku judi ceki, yang tengah berpesta judi di Desa Kemloko, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung. Para pelaku tak berkutik saat polisi datang dan melakukan penangkapan.
ADVERTISEMENT
Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Ari Fajar Sugeng mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat, bahwa di suatu rumah di Kemloko kerap dijadikan arena judi. Hal itu meresahkan masyarakat, sehingga diambil tindakan tegas.
"Dari kasus ini kita berhasil mengamankan tiga orang tersangka berikut barang bukti. Mereka pun kita bawa ke Mapolres Temanggung untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya melawab hukum, " katanya dalam gelar perkara di Mapolres Temanggung, Kamis (16/3/2023).
Disebutkan, tiga tersangka ini adalah Marsidi (68), Supadi (49), dan Yusman (61), semuanya adalah warga Desa Kemloko, Kecamatan Kranggan. Lokasi perjudian berada di rumah tersangka Marsidi
Tersangka Marsidi mengku bermain judi bersama kawan-kawannya hanya sekadar iseng. Permainan yang dikakukan adalah judi jenis ceki atau sering disebut gonggong. Judi dilakukan menggunakan kartu cina/kucing dengan taruhan Rp5000 sekali putaran.
ADVERTISEMENT
"Cara mainnya masing-masing menaruh uang taruhan, lalu mengambil lima kartu yang kemudian dikocok oleh bandar. Kalau ada yang cocok dialah pemenangnya. Ya cuma iseng-iseng saja kok, "akunya.
Dari kasus ini polisi berhasil menyita uang sebesar Rp370 ribu, satu set kartu cina/kucing, satu meja kayu, dan lampu. Atas perbuatannya para tersangka masih meringkuk di sel tahanan Mapolres Temanggung. Mereka dijerat Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta. (ari)