Polisi Hentikan Kasus Penipuan Perekrutan CPNS yang Libatkan Anggota DPRD Bantul

Konten Media Partner
24 November 2022 13:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers tentang kasus penipuan perekrutan CPNS yang libatkan anggota DPRD Bantul, Kamis (24/11/2022). Foto: erfanto/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers tentang kasus penipuan perekrutan CPNS yang libatkan anggota DPRD Bantul, Kamis (24/11/2022). Foto: erfanto/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Kasus penipuan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Bantul yang melibatkan anggota DPRD Bantul, ESJ akhirnya berakhir tanpa melalui meja hijau. Polda DIY menghentikan kasus tersebut karena ada perdamaian kedua belah pihak. Melalui mekanisme restorative justice, kasus tersebut akhirnya dihentikan.
ADVERTISEMENT
Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda DIY, AKBP K Tri Panungko mengungkapkan pihaknya memang menangani kasus dugaan penipuan perekrutan CPNS yang melibatkan anggota DPRD Bantul ESJ. dalam perjalanannya pihaknya melaksanakan penghentikan penyidikan atau restorative justice pada tanggal 15 November Tahun 2022.
"Tentunya dalam proses penghentian penyidikan ini sudah mendasari dari beberapa persyaratan-persyaratan yang menjadi syarat," ujar dia, Kamis (24/11/2022).
Ia menegaskan Polda DIY sangat mendukung dan mendorong terhadap penyelesaian penyelesaian perdamaian yang disepakati oleh para pihak. Artinya ada hal-hal yang menjadi persoalan kemudian bisa diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
Hal tersebut merupakan suatu langkah yang baik suatu langkah yang mereka dukung. Sehingga tentunya mereka tidak ingin dalam melaksanakan proses hukum mengedepankan restoratif.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus dugaan penipuan perekrutan CPNS dengan terlapor adalah salah satu anggota dewan di Kabupaten Bantul berinisial ESJ. kemudian dari pelaporan tersebut upaya-upaya yang mereka lakukan diantaranya adalah pemeriksaan saksi-saksi.
" dalam pemeriksaan saksi kemudian kita juga melakukan pemeriksaan kepada tersangka jadi dari 3 LP ini langsung LP ada lima saksi yang kita periksa. Jadi kurang lebih dari 3 LP-nya ada 15 orang saksi yang kita periksa ditambah satu tersangka,"kata dia.
Selain melakukan pemeriksaan para saksi dan tersangka, polisi juga melakukan penyitaan barang bukti. barang bukti yang disita terkait dengan tindak pidana yang dilaporkan oleh para pelapor dan kemudian penetapan status tersangka terhadap saudara ESJ karena unsur-unsur yang sudah terpenuhi.
ADVERTISEMENT
"kita kemudian melakukan penangkapa terhadap tersangka saudara ESJ tersebut yaitu tepatnya pada tanggal 30 September 2022. Setelah tersangka kita amankan dan ditahan,"ujar dia.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto menuturkan beberapa waktu yang lalu pihaknya menangani penipuan perekrutan CPNS dengan tersangka anggota DPRD Bantul, ESJ. Penipuan tersebut berlangsung dalam kurun waktu tahun2018 dan 2019.
"Ada 3 laporan polisi (LP) yang masuk ke Polda DIY dengan pelaku atau tersangka dari ESJ asal Sewon Bantul.salah satu anggota dewan,"kata Yuli, Kamis (24/11/20229.
Yuli menyampaikan Polda DIY memberikan kesempatan untuk penyelesain perkara tersebut melalui restoratif justice. Sehingga perkara penipuan sampai saat ini terhadap 3 Laporan Polisi tersebut sudah dianggap selesai atau dalam bahasa hukumnya telah dilakukan penghentian penyidikan.
ADVERTISEMENT
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anggota DPRD Bantul ESJ dilaporkan ke polisi karena dianggap melakukan penipuan perekrutan CPNS. Ada 3 korban yang melaporkan ESJ ke Polda DIY karena merasa telah menyetor uang masing-masing Rp 75 juta, Rp 40 juta dan Rp 150 juta namun tak kunjung diterima jadi PNS.