Konten Media Partner

Polisi Pastikan Video Tak Senonoh yang Viral di Medsos Dibuat di Bandara YIA

Tugu Jogjaverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi smartphone. Foto: Pixabay/Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi smartphone. Foto: Pixabay/Pexels

Polisi memastikan lokasi pembuatan video tak senonoh yang sempat viral melalui media sosial di Kulonprogo adalah Bandara Intermasional Yogyakarta (YIA). Video tersebut diambil di area parkir bandara terbesar yang belum lama beroperasi ini.

Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan maka dipastikan video mesum perempuan yang memamerkan payudaranya ini diambil di area parkir Bandara YIA. Polisi memastikan kesesuaian antara video dengan lokasi.

“Kami sudah cek kesesuaiannya," ujar dia, Kamis (2/12/2021).

Ia membenarkan jika pengambilan gambar tersebut dilakukan di wilayah area bandara. Ia menyebut jika pengambilan gambar tersebut dilakulan di area parkiran lantai dua yang memang agak sepi dari pengunjung.

Menurut Kapolres, dari penelusuran di lapangan kemungkinan video ini dibuat sudah lama atau sebelum bulan Oktober. Sebab pada bulan Oktober PT Angkasa Pura memasang rambu tulisan dilarang berhenti di salah satu gedung yang menjadi bacground video tersebut.

"Sejak bulan Oktober lalu dipasangi rambu. Tetapi di video itu sudah tidak terlihat ada rambu,” katanya.

kumparan post embed

Kapolres mengatakan, sejak video tersebut beredar melalui media sosial, Tim cyber dan Reskrim Polres Kulonprogo juga melakukan penelusuran. Salah satunya melihat rekaman CCTV yang ada di Angkasa Pura.

Pihaknya mengalami kendala dalam penelusuran melalui CCTV Bandara YIA. Pasalnya kapasitas rekaman hanya untuk 30 hari kerja. Tak hanya itu, video tanggal tersebut juga sudah tidak ada dalam file CCTV di Bandara.

Kapolres mengatakan, sejauh ini belum ditentukan siapa pelakunya, namun ciri-cirinya sudah ada dan bukan akun pribadi. Hal ini justru membuat penyidik semakin tertantang untuk membongkar kasus ini.

Kapolres mengatakan, dari akun yang mengunggah dan gambar yang ada sudah mengarah kepada seseorang. Hanya saja polisi belum berani memastikan 100 persen, dan masih melakukan penyelidikan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Tim Cyber Polda untuk menangani kasus ini. Pelaku dan yang menyebarkan bisa dikenai UU Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun dan UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara,” katanya.

Dalam video yang viral di twitter berdurasi 1,23 menit ini nampak perempuan muda yang awalnya memakai rok pendek dan blazer tiba tiba membuka kancing baju dan memamerkan payudaranya. Bahkan perempuan yang mengenakan masker warna hijau dan kaca mata ini juga menunjukkan dan memainkan alat vitalnya.