Konten Media Partner

Polisi Tangkap Penimbun BBM Bersubsidi di Temanggung

Tugu Jogjaverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Barang bukti timbunan BBM di Mapolres Temanggung, Kamis (1/9/2022). Foto: ari/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti timbunan BBM di Mapolres Temanggung, Kamis (1/9/2022). Foto: ari/Tugu Jogja

Antrean masyarakat di berbagai SPBU yang ada di Kabupaten Temanggung dan kecurigaan warga adanya pelaku penimbunan BBM bersubsidi yang santer dibicarakan terjawab sudah. Hal itu seiring keberhasilan jajaran Satreskrim Polres Temanggung mengungkap pelaku penimbunan BBM bersubsidi yang diduga merupakan jaringan mafia BBM lintas daerah.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan, pihaknya menahan AR (48), dan GS (44), warga Madureso, Kecamatan Temanggung. Lantaran mereka berdua kedapatan menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, yang berpotensi merugikan negara hingga Rp2,7 miliar. Aksi mereka telah dilakukan selama empat bulan terakhir.

"Modusnya dua tersangka membeli solar di sejumlah SPBU di wilayah Temanggung menggunakan truk Rp300 ribu kemudian dimasukkan dalam dua kempu atau tandon yang masing-masing berkapasitas 1.000 liter di atas bak truk. Tangkinya sudah dimodifikasi dipasang selang disambung dengan pompa dan pelaku tinggal memencet tombol saklar otomatis di tangki yang mengalir ke kempu yang telah disiapkan,"katanya Kamis (1/9/2022).

kumparan post embed

Selanjutnya mereka berpindah-pindah ke berbagai SPBU untuk kembali mengisi solar hingga tandon yang ada penuh. BBM kemudian disimpan di dalam gudang di wilayah Sroyo untuk selanjutnya dibeli orang menggunakan truk tangki. Selama empat bulan rata-rata dua tersangka ini mampu mendapatkan solar sebanyak 40.000 liter per bulan.

Polisi menunjuk lokasi penimbunam BBM bersubsdi di wilayah hukum, Kamis (1/9/2022). Foto: ari/Tugu Jogja

"Kemarin malam mereka kita tangkap di sebuah gudang di wilayah Sroyo, Kelurahan Madureso, Kecamatan Temanggung. Para tersangka sudah beroperasi kurang lebih empat bulan, dengan rata-rata mampu mendapatkan solar sebanyak 40.000 liter per bulan, dengan demikian potensi kerugian negara sekitar Rp2.760.000.000,"katanya.

Pada kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 8.000 liter solar dalam delapan kempu, dua unit truk nomor polisi D A9465 AS dan AA 1304 WB, sebuah jet pump, dan empat buah selang plastik.

Tersangka AR mengaku kempu atau tandon disediakan oleh orang yang membeli asal Semarang, namun ia tidak bersedia menyebut namanya. Mereka berdua mendapatkan keuntungan Rp1.300 per liter. Dari sini ada dugaan mereka terlibat mafia penimbunan BBM bersubsidi lintas daerah, sehingga polisi masih terus mendalami kasus ini.

Polisi menunjukkan tersangka penimbunan BBM di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (1/9/2022). Foto: ari/Tugu Jogja

"Kami tiap hari keliling mengisi BBM di sejumlah SPBU di Temanggung, antara lain Nguwet Kranggan, Bengkal, Maron, Sari Ayam Parakan, Catgawen Parakan, Manden Parakan. Kalau untuk alat-alat itu kami dikasih tau cara makainya dari yang ngorder itu orang Semarang, tapi saya tidak tahu namanya,"katanya.

Saat ini dua tersangka masih meringkuk di sel Mapolres Temanggung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (ari)