Polisi Terapkan Tilang Manual dan ETLE di Kota Magelang

Konten Media Partner
12 Mei 2023 17:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas melakukan penindakan berupa Tilang bagi pelanggar tertib lalu lintas. Foto, istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melakukan penindakan berupa Tilang bagi pelanggar tertib lalu lintas. Foto, istimewa
ADVERTISEMENT
Satlantas Polres Magelang Kota kembali menerapkan tilang manual maupun tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di wilayah Kota Magelang. Hal tersebut dilakukan guna menekan angka pelanggaran serta untuk mewujudkan masyarakat tertib berlalu lintas.
ADVERTISEMENT
Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, melalui Kasatlantas AKP Afiditiya Arief Wibowo mengungkapkan bahwa, tilang elektronik hingga kini masih beroperasi menyasar pelanggaran yang kasat mata dan pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu Lalu Lintas, sebagai upaya untuk menegakkan hukum.
“Saat ini masih diterapkan ETLE statis, Etle drone, Mobile Sigap, maupun tilang manual untuk menjangkau pelanggaran lalu lintas yang tidak bisa tercakup ETLE,” terangnya di Mako Polres Magelang Kota , Jumat (12/5/2023).
Ia menginformasikan, dari bulan Januari sampai dengan April 2023 sebanyak 6,770 pelanggar telah direkam dengan ETLE. Dari data tersebut diketahui pelanggar terbanyak didominasi pengendara yang tidak menggunakan helm dan melanggar rambu Lalu Lintas.
“Adapun tilang manual yang tidak tercapture dengan ETLE ada 437 pelanggar,” tambah Kasatlantas
ADVERTISEMENT
Melalui pendindakan sistem ETLE tersebut, pihaknya berharap agar para pengguna jalan dapat lebih miningkatkan kertibannya. Baik administrasi kepemilikan kendaraan bermotor atau saat berkendara, sehingga dapat mewujudkan Kota Magelang zero accident.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih mentaati tata cara dan ketentuan berkendara di jalan raya serta tertib berlalu lintas, sehingga akan meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya. (her)