Konten Media Partner

Polisi Ungkap 8 Kasus Narkotika di Jogja selama Oktober-November 2023

15 November 2023 13:33 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti miras yang diamanakn pihak kepolisian. Foto: M Wulan/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti miras yang diamanakn pihak kepolisian. Foto: M Wulan/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Jajaran kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil mengungkap 8 kasus peredaran narkotika, obat dan miras oplosan dalam kurun waktu Oktober hingga November 2023 yang terjadi di Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Mardiyono mengatakan pihaknya terus bekerja dalam pemberantasan peredaran narkoba sebagai komitmen Narkoba musuh bersama. Dalam 8 laporan kasus yang berbeda-beda itu, ada 9 tersangka yang ditangkap dan saat ini telah dilakukan penahanan.
Mereka adalah PT (34), TOMPEL (39), RACN (23), MMM (31), Opik (27), AK (46), MT (37), WP (41) dan HAP (26).
"Untuk total barang bukti narkotika berupa ganja seberat 725,54 gram dan sabu sebanyak 2,47 gram. Untuk obat berbahaya jenis Trihexypenidyl (pil sapi) sebanyak 5.545 butir kemudian ada miras Oplosan total sebanyak 2.046 botol," ujar Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Mardiyono, Rabu (15/11/2023).
Mardiyono menuturkan masing-masing memiliki kronologi penangkapan dan barang bukti yang berbeda. Di mana penangkapan terhadap PT dilakukan di Kalasan Sleman dan menyita ganja 55,12 gram.
ADVERTISEMENT
Lalu pada tersangka TOMPEL, penangkapan itu terjadi berawal dari diamankannya MAP pada hari Jumat, 6 Oktober 2023 sekitar jam 22.00
WIB di Mantrijeron, Yogyakarta, dalam perkara menjual minuman oplosan. Saat dilakukan penggeledahan rumah ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 10 butir pil warna putih atau pil sapi.
"Dari keterangan saudara MAP, pil sapi tersebut dibeli dari AB alias Tompel," jelasnya.
Untuk tersangka RACN dilakukan penangkapan usai mendapati laporan dari masyarakat. Ia ditangkap di salah satu kos Mlati, Sleman dan polisi menyita sabu 0,20 gram, pipet bekas pakai sabu dan puntung bekas pemakaian ganja. Selanjutnya juga dilakukan pengembangan dan ditemukan paket ganja yang disita sebanyak 635,3 gram.
RACN mengakui telah menempel paket sabu dan petugas mengambil paket sabu yang sudah ditempel oleh RACN.
ADVERTISEMENT
"Dari situ ditemukan 7 paket sabu di tujuh titik yang berbeda dengan total berat 2,27 gram," ucap dia.
Sementara tersangka MMM ditangkap di salah satu kos Ngaglik dan disita barang berupa ganja 35,12 gram. Untuk tersangka SR dan AK juga ditangkap di salah satu kos Mlati, Sleman ditemukan BB berupa 100 butir pil warna putih berlogo “Y” dan 1 butir pil warna putih berlogo “Y” usai diketahui dari pembeli saudara DH dan DP yang mengatakan bahwa pil tersebut dibeli dari SR alias OPIK.
"Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 10 butir pil warna putih berlogo Y selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah AK alias APENG ditemukan 1.110 butir pil warna putih berlogo “Y”," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Untuk tersangka lain adalah WP dan MT. Berawal ditangkapnya AK dengan barang bukti 1.120 butir obat daftar “G”, dari keterangan AK obat tersebut dibeli dari WP, dengan perantara MT.
Yang terakhir tersangka HAP diamankan di Godean, Sleman yang selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti 1.510 butir pil warna putih berlogo “Y”, kemudian menemukan barang bukti yang telah dibeli secara online yang telah disita sebanyak 2.050,5 butir pil warna putih berlogo “Y”.
"Untuk modus operan adalah ada yang face to face kemudian pembelian secara online, caranya dengan itu atau untuk penyerahan barang bisa secara face to face atau lewat ditempel," imbuh dia.
Selain kasus narkotika, Mardiyono juga menjelaskan berhasil mengamankan miras oplosan itu atas hasil kerja sama dari seluruh Polres yang ada di Jogja.
ADVERTISEMENT
Selama 1 bulan Polda DIY mengamankan 521 botol, Polresta Yogyakarta 210 botol, Polresta Sleman 328 botol, Polres Bantul 310 botol, kemudian Kulon Progo 380 botol, dan Polres Gunungkidul 297 botol.
Setidaknya ada 4 pasal yang disangkakan kepada para tersangka antara lain Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun, Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun, pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
ADVERTISEMENT
(M Wulan)