Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Polresta Sleman Tangkap Lansia Pelaku Pencabulan Anak, Pakai Modus Pijat
5 Desember 2024 17:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polresta Sleman mengamankan AAS, pelaku pencabulan anak 13 tahun di Masjid Sorogenen, Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Sabtu (30/11/2024).
ADVERTISEMENT
Dalam keterangan jumpa pers, polisi menyebut pelaku yang berusia lansia tersebut berprofesi sebagai tukang pijat.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian menyampaikan bahwa pada awalnya anak atau korban pencabulan tersebut pada hari kejadian pamit kepada orangtua untuk mencari sinyal Wifi.
“Karena di desa tersebut yang memiliki Wifi gratis hanya di masjid, akhirnya anak tersebut browsing atau main game di masjid tersebut. Setelah itu dari keterangan si anak bahwa didatangi seorang laki-laki dengan modus ingin melakukan pijat,” katanya saat jumpa pers di Polresta Sleman, Krapyak, Trijharjo, Sleman, Kamis (5/12/2024).
“Pelaku tanya, dek capek ya, setelah dilakukan pemijitan baru si pelaku melakukan cabul dengan memasukkan kemaluan anak ke mulutnya,” imbuhnya.
Saat mendapatkan tindakan tersebut, Riski menyampaikan bahwa anak sempat mengalami ereksi .
ADVERTISEMENT
Saat itu korban merasa takut karena korban merasa sungkan dengan orang yang lebih tua. Sehingga korban menghubungi orang tuanya melalui chat dan memberi tahu bahwa kemaluannya dihisap oleh pelaku.
"Saat itu orang tua dan penjaga malam melakukan penangkapan kepada pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Kalasan dan dibawa ke Polresta Sleman,” jelasnya.
Riski menyampaikan bahwa keseharian pelaku berprofesi sebagai tukang pijat keliling. Pelaku disebutnya bekerja ketika mendapatkan pesanan untuk pijat.
Ia menambahkan bahwa selama ini pelaku melakukan aksi bejatnya bukan baru kali ini saja.
Berdasarkan pendalaman yang dilakukan, pelaku sudah melakukan aksinya sejak istrinya meninggal pada tahun 2005 silam.
“Dari pendalaman yang kami lakukan, pelaku melakukan hal tersebut sudah sebanyak 8 kali, namun para korban belum melaporkan kepada kepolisian,” katanya.
ADVERTISEMENT
Pelaku diketahui juga sempat merantau ke Jakarta dan pernah menjadi korban perilaku serupa.
“Pelaku ke Jakarta dan menjadi korban hal yang sama sehingga merasa menikmati perbuatan tersebut. Dari dasar itu pelaku melakukan hal yang sama,” katanya.
Riski mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan modus pijat dan melakukan rayuan. Namun pelaku tidak melakukan pencabulan jika calon korban tidak dapat dirayu.
Pelaku disangkakan Pasal 82 UU RI No.7 Tahun 2016 Perpu No.1 Tahun 2026 Perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak serta Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun Penjara. (Hadid Husaini)