Polresta Yogyakarta Musnahkan 1.083 Pohon Ganja dari Lahan Perhutani

Konten Media Partner
5 Maret 2019 12:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemusnahan 1.083 pohon ganja dari lasang di Purwakarta, Selasa (5/3/2019). Foto: erl.
zoom-in-whitePerbesar
Pemusnahan 1.083 pohon ganja dari lasang di Purwakarta, Selasa (5/3/2019). Foto: erl.
ADVERTISEMENT
Polresta Yogyakarta akhirnya memusnahkan 1.083 batang pohon ganja yang berhasil diamankan dari tersangka Erwin (42) laki-laki asal Karawang Jawa Barat. Selain Erwin, dua orang tersangka lain yang terlibat distribusi ganja dari ladang di kawasan Sukasari Purwakarta adalah Yohan (21) warga Karawang dan Ari (22) warga Sleman Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
1.083 batang pohon ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan barang bukti ganja tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan dilaksanakan di lapangan yang terbuka sehingga bisa disaksikan oleh khalayak umum.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes (Pol) Armaini, menuturkan dalam jaringan penjualan ganja yang bersumber dari ladang ganja seluas 1 hektare yang dibudidaya oleh Erwin, sasarannya memang pelajar dan mahasiswa di Yogyakarta melalui tangan ketiga yaitu Ari. Ari mendapatkan ganja dari Yohan dan Yohan mendapat pasokan dari Erwin.
Menurut Armaini, selama ini Yogyakarta merupakan pasar ganja dari luar daerah. Ganja-ganja dari luar daerah tersebut menyasar pelajar dan mahasiswa yang kebetulan banyak terdapat di wilayah ini. Sehingga ia menghimbau kepada semua pihak untuk mampu membentengi diri dari peredaran zat terlarang tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saya imbau agar pelajar pilih-pilih dalam bergaul agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba," tuturnya,
Erwin laki-laki yang tinggal di Karawang Jawa Barat ini kini terancam hukuman seumur hidup karena melanggar Undang-undang nomor 111 ayat 1 nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Erwin adalah petani yang menanam ganja seluas 1 hektare di lahan milik Perhutani. Di sela- sela tanaman lain, Erwin menanam sebanyak 1083 batang tanaman ganja di dalam pollybag.
Di hadapan polisi, Erwin mengaku telah menanam ganja selama 4 tahun terakhir. Ia tidak secara gamblang mengaku dari mana biji ganja yang ia tanam. Ia hanya mengaku biji ganja tersebut ia dapat dari seorang temannya. Di lahan seluas kurang lebih 1 hektare yang ia kelola, ia menanaminya dengan cara bergelombang alias tidak secara sekaligus.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak ijin untuk menggunakan lahan Perhutani," ungkapnya. (erl/adn)