Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Polsek Minggir Berhasil Meringkus Penjual Judi Online di Nanggulan
6 Oktober 2018 18:40 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT

Satreskrim Polsek Minggir berhasil meringkus satu orang penjual judi online di Naggulan, Desa Sendangagung, Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman. Pelaku diamankan pada Selasa (2/10/2018) malam dirumahnya.
Pelaku berinisial AD (21) warga Dusun Nanggulan, Desa Sendangagung, Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman.
Kapolsek Minggir AKP Supardi mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari keresahan warga lantas dilaporkan karena mengetahui aktifitas pelaku selama ini yakni berjualan judi online.
"Setelah ada informasi itu, anggota reskrim langsung melakukan penyelidikan," kata Supardi, Sabtu (6/10/2018).
Supardi menuturkan, setelah penyelidikan dilakukan, petugas lantas melalakukan penangkapan terhadap pelaku pada. Saat itu, pelaku berada dirumahnya.
Supardi mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa pesan Whatsapp terkait transaksi perjudian jenis togel Hongkong dari handphone pelaku jenis Samsung Galaxy J2 prime dan juga uang tunai sebesar Rp 49.000.
Setelah ditemukannya barang bukti tersebut, pihak kepolisian lantas mengamankan pelaku ke Mapolsek Mimggir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Setelah melalui pemeriksaan, pelaku tersebut mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut kurang lebih selama 6 bulan terakhir.
"Tepatnya mulai bulan April 2018. Untuk omsetnya sendiri per harinya mencapai 500.000 sampai 1 juta," ungkap Supardi.
(Nadhir Attamimi/fra)
ADVERTISEMENT