PPKM Level 3, Dispar DIY Minta Pengelola Wisata Patuhi Aturan
·waktu baca 3 menit

Berubahnya status PPKM dari level empat menjadi level tiga memberikan dampak positif bagi kegiatan warga Yogyakarta. Berbagai sektor kini mulai berbenah diri untuk menyambut kembali kehidupan normal. Di sektor pariwisata misalnya, baik sarana fisik maupun strategi-strategi pelayanan pasca PPKM ketat mulai dijalankan.
Pemulihan Pariwisata secara fisik dilakukan oleh masing-masing pengelola objek wisata dengan sitem gotong royong antar pengelola dengan pemerintah.
“Untuk pemulihan insfrastruktur, seperti penediaan wastafel, pembenaran saluran air, dan lainnya dilakukan oleh pihak pengelola. Nah nantinya akan dilaksanakan secara gotong royong pula dengan pihak pemerintah kota dan dinas pariwisata” kata Singgih Raharjo, Kepala dinas Pariwisata DIY.
Tidak hanya pemulihan secara fisik, Dinas Pariwisata DIY juga meluncurkan aplikasi Visiting Jogja dan Jogja Pass pada akhir bulan Agustus. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mempermudah akses pegunjung ke tempat-tempat wisata yang berada di Yogyakarta.
Soal informasi adanya objek wisata yang nekat buka, Singgih mengungkapkan akan lebih baik untuk melihat lagi sejumlah aturan bahkan instruksi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
"Saya kira kita kembali ke instruksi Gubernur yang akan ditindaklanjuti oleh instruksi bupati atau walikota. Penegakan hukum saya kira perlu kita tegakkan," katanya.
Dispar DIY akan berkoordinasi dengan Satpol PP terkait tindak tegas untuk objek wisata yang nekat buka di luar ketentuan pemerintah.
Menurut keterangan, saat ini pegawai pariwisata yang telah menerima vaksin sebanyak 90%. Angka yang tinggi tersebut menunjukan adanya persiapan yang matang untuk kembali menyambut kegiatan pariwisata.
Selain itu, akan segera dilaksanakan uji coba operasional objek wisata di tiga tempat wisata yang ada di Kota Yogyakarta.
“Untuk pelaksanaan uji coba operasional objek wisata DIY diberi tiga kuota, tetapi sampai hari ini masih belum ada surat resmi dari pusat tiga objek wisata itu dimana saja tempatnya,” katanya.
Dinas Pariwisata DIY saat ini masih terus melakukan koordinasi dengan Kementrian Pariwisata untuk membahas terkait kriteria dan persyaratan lain yang menyertai adanya uji coba tersebut. Nantinya pihak lain seperti Kementrian Kesehatan dan Kemenko Kemaritiman dan Investasi juga akan turut mengawal.
Kriteria utama yang disebutkan oleh Kementrian Pariwisata ialah objek wisata tersebut sudah harus lolos sertifikasi CHSE. Sertifikat CHSE sendiri merupakan standard yang diberikan Kementrian Pariwisata dan ekoomi Kreatif berbasis Cleanliness (kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan) dan Environment sustainability (Kelestarian Ligkungan).
“Selain sertifikat CHSE, standard lain yang ditrapkan dalam uji coba tersebut antara lain kapasitas maksimal seanyak 25% dari kapasitas total objek wisata, sanggup menerapkan Peduli Lindungi, dan juga merupakan destinasi wisata yang memiliki resiko rendah penularan COVID-19,”imbuhnya. (Syiva)
