Pria asal Sragen Peras Harta Pacarnya, Ancam Sebar Adegan Porno Mereka

KKP (28), pemuda asal Sragen Jawa Tengah, dan YP (26), wanita asal Kalasan Kabupaten Sleman, adalah pasangan kekasih yang telah menjalin hubungan selama beberapa tahun. Benih-benih asmara tumbuh di antara keduanya karena sering bertemu di tempat kerja mereka, sebuah swalayan di kawasan Kalasan Sleman.
Sayang, hubungan mereka retak setelah KKP ditangkap polisi atas laporan dari kekasihnya sendiri, YP. YP tak tahan dengan kelakuan KKP yang rela menyebarluaskan rekaman adegan keduanya saat memadu kasih layaknya suami istri melalui story pribadi KKP.
Direktur Ditreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Tony Surya Putra, mengatakan KKP dan YP bekerja di sebuah swalayan dengan shift kerja yang sering bersamaan. Lantaran sering bertemu dan akrab, pertemanan mereka lantas berlanjut jadi pacaran. Bahkan hubungan keduanya sudah kebablasan karena meski belum resmi, keduanya sering berhubungan badan layaknya suami istri.
"Nah ketika berhubungan badan ini, KKP merekamnya dengan smartphone-nya," ujarnya, Kamis (28/11/2019).
Tampaknya KKP tak tulus mencintai YP kekasihnya yang telah rela diajak berhubungan badan tersebut. KKP justru memanfaatkan hubungan mereka untuk memeras sang kekasih. KKP selalu meminta uang kepada YP dengan ancaman akan menyebarkan video tersebut jika tidak memenuhi permintaannya tersebut.
Awalnya YP memenuhi permintaan KKP karena takut rahasianya tersebar dan sampai ke pihak keluarga. Namun karena terlalu sering meminta uang kepada YP, YP pun tak kuat memenuhi permintaan tersebut. Penghasilannya sebagai karyawan swalayan telah ludes untuk memenuhi permintaan dari kekasihnya tersebut.
"Sekali meminta bisa Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Tentu jumlah itu memberatkan karena terus-terusan,"ujarnya.
YP pun akhirnya menyerah dan tidak memenuhi permintaan KKP kembali. KKP yang emosi karena tak mendapat apa yang diinginkan akhirnya nekat memasang story di media sosial miliknya selama beberapa menit meskipun akhirnya dihapus. Namun, beberapa rekan dari YP sudah melihat video di story KKP itu.
Tak terima dengan hal tersebut, YP lantas melaporkan perilaku kekasihnya ke polisi. Dan tak butuh waktu lama, polisi lantas meringkus KKP dan membawanya ke Mapolda DIY untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menyebarkan konten pornografi melalui smartphone-nya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita smartphone milik pelaku, flashdisk yang berisi tangkapan layar foto tanpa busana, dan juga rekaman story WhatsApp.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 29 RI No 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun," tuturnya.(erl)
