PSTKM, PAD Bantul dari Sektor Pariwisata Turun Hampir Rp 100 Juta

Konten Media Partner
18 Januari 2021 8:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pantai Parangtritis, salah satu tempat wisata di Kabupaten Bantul sebelum pandemi corona. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Pantai Parangtritis, salah satu tempat wisata di Kabupaten Bantul sebelum pandemi corona. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Meskipun Bantul bukan menjadi salah satu daerah yang diharuskan menerapkan Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) namun ternyata wilayah ini juga terdampak penerapan kebijakan sama di 3 Kabupaten lain seperti Sleman, Kulon Progo dan Gunungkidul.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Promosi dan Informasi Data Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Markus Purnomo Adi mengungkapkan, selama penerapan kebijakan PSKTM tersebut, jumlah wisatawan yang datang ke Bantul turun cukup signifikan. Namun ia bersyukur penurunan jumlah wisatawan tak separah Gunungkidul yang mencapai 80 persen.
"Ada penurunan dibanding sebelum PSTKM. Tetapi tak sampai 50 persen," ujar laki-laki yang akrab dipanggil Ipung ini, Senin (18/1/2021).
Ipung mengatakan jumlah wisatawan yang masuk ke Bantul sebelum penerapan PSTKM yaitu usai libur Natal dan Tahun Baru sudah cukup bagus, apalagi di awal tahun. Pihaknya mencata jumlah pengunjung ke obyek wisata yang menerapkan retribusi mulai tanggal 4 sampai 10 Januari 2021 mencapai 30.017 orang.
Namun sejak penerapan PSTKM di 3 Kabupaten di DIY tanggal 11 Januari 2021 yang lalu, jumlah pengunjung sejumlah obyek wisata di wilayah Bantul juga mengalami penurunan. Pihaknya mencatat jumlah pengunjung sejak tanggal 11 hingga 17 Januari 2021 mencapai 16.318 orang.
ADVERTISEMENT
"Tentu ini sangat berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Bantul dari sektor pariwisata. Kita turun hampir Rp 100 juta dibanding pekan sebelumnya," terangnya.
Pihaknya mencatat selama penerapan PSTKM pendapatan Bantul dari penjualan retribusi hanya sekitar Rp 158.420.500. Padahal selama sepekan usai libur Tahun Baru, pihaknya sudah mampu meraup pendapatan Rp 291.161.750 juta dari penjualan karcis masuk ke sejumlah obyek wisata.
Informasi selengkapnya klik di sini
Sebelumnya, usai Instruksi Gubernur soal PSTKM dikeluarkan, Dinas Pariwisata mengambil beberapa kebijakan. Di antaranya seperti memastikan tetap menerapkan protokol dan SOP secara konsisten, knususnya pada industri pariwisata, destinasi wisata dan desa/kampung wisata. 
Di samping itu, mereka juga memberlakukan pembatasan kunjungan wisatawan, maksimal 50 persen dari kapasitas dan belum menerima wisatawan rombongan besar. Mereka memastikan penerapan jam operasional untuk Industri Wisata dan Destinasi Wisata sampai pukul 19.00 WIB, kecuali bidang akomodasi. 
ADVERTISEMENT
"Melakukan skrining, persyaratan dokumen kesehatan untuk wisatawan/pengunjung dari luar DIY," terangnya.
Dinas Pariwisatapun membatasi jumlah pengunjung makan di tempat (dine in) paling banyak 25 persen dari kapasitas warung makan, rumah makan, kafe, selebihnya menerapkan sistem delivery /take away service. Dan semua pengunjung diharapkan mengisi aplikasi visiting Jogja.
Para pengelola destinasi wisata juga tidak diperkenankan untuk menyelenggarakan event ataupun atraksi selama PSTKM. Di samping itu, para pengelola juga diharapkan mengalokasikan waktu 1 hari untuk libur dalam rangka melakukan sterilisasi dan pembersihan lokasi objek wisata mereka.