Konten Media Partner

Pungli di Lapas Cebongan, Pelaku Raup Rp730 Juta dari Para Napi

21 November 2024 9:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian saat diwawancarai wartawan terkait pungutan liar di Lapas Cebongan Sleman, Rabu (20/11/2024) di Polresta Sleman, Krapyak, Triharjo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Foto: Hadid Husaini
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian saat diwawancarai wartawan terkait pungutan liar di Lapas Cebongan Sleman, Rabu (20/11/2024) di Polresta Sleman, Krapyak, Triharjo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Foto: Hadid Husaini
ADVERTISEMENT
Kasus pungutan liar (Pungli) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Sleman atau Lapas Cebongan disebut dilakukan sendiri oleh tersangka MRP yang saat itu masih menjabat sebagai pejabat di instansi tersebut.
ADVERTISEMENT
Pungli dilakukan kepada para tahanan dan dilakukan dalam kurun waktu 1 tahun.
Dalam ungkap kasus tersebut, Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengungkapkan bahwa hal tersebut telah dilakukan oleh MRP terhitung sejak 8 November 2022 hingga 23 November 2023.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi. Total sebanyak 53 tahanan telah dimintai keterangan yang masih mendekam di tahanan.
Pihaknya juga telah mendalami informasi kepada Kepala Lapas Cebongan sebelumnya, M. Khusnan.
“Dari hasil pemeriksaan saksi dan tersangka sendiri pelaku hanya yang bersangkutan pelaku masih menutup diri. Pihak-pihak terkait kita dalami apakah ada yang terlibat. Dari hasil pemeriksaan kalapas sebelumnya tidak mengetahui,” katanya saat jumpa pers di Polresta Sleman, Triharjo, Krapyak, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
ADVERTISEMENT

Pakai Rekening Orang Lain

Pelaku dalam menerima uang suap tersebut diketahui tidak langsung ke rekening pribadi.
Dari penyelidikan yang dilakukan sebelumnya, aliran uang hasil pungli MRP terdapat 2 jenis barang bukti baik tunai maupun yang ada di ATM yang disebut milik salah satu istri narapidana yang sudah keluar Lapas.
“Punya dari istri salah satu narapidana yang sudah keluar pernah dipinjam atmnya rekening istri mantan narapidana,” katanya.
Riski menyampaikan bahwa dana yang dikuasai oleh pelaku MRP digunakan untuk kebutuhan pribadi guna memenuhi gaya hidup.
“Rp730 juta itu akumulasi selama setahun yang bersangkutan untuk gaya hidup yang bersangkutan,” katanya.
Adapun rincian pungli tersebut lapas diminta membayar uang yang bervariasi mulai hingga puluhan juta yang terdiri dari Rp1 juta untuk ucapan selamat datang, Rp1-7 juta untuk biaya kamar, Rp50 juta untuk kamar khusus hingga setoran Rp100-200 ribu per orang per blok.
ADVERTISEMENT
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain beberapa dokumen, sejumlah HP, laptop, layar TV dan monitor CCTV.
Pelaku disangkakan Pasal 12 huruf e UU No. 20 tahun 2002 atas perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Penyelenggara Negara dengan tujuan menguntungkan diri sendiri maupun orang lain. (Hadid Husaini)