Puskesmas Temanggung Adakan Layanan Rapid Test Drive Thru

Pelayanan rapid test yang selama ini dilakukan oleh petugas secara door to door atau dari rumah ke rumah, menemui banyak kendala, sebab ada warga yang enggan melakukannya. Hal itu disebabkan karena biasanya akan timbul stigma negatif dari masyarakat setelah seseorang dikunjungi petugas Puskemas.
Untuk menanggulangi hal itu, Puskemas Bejen, Kabupaten Temanggung melakukan inovasi dalam pelayanan rapid test kepada masyarakat, dengan metode drive thru atau mereka petugas Puskesmas Bejen menyebutnya 'Ditatur', atau akronim dari dirapid tanpa turun. Pelayanan ini lebih mudah, cepat, praktis, dan gratis.
"Prinsip pelayanan Ditatur adalah pelayanan dilakukan tanpa membuat pasien turun dari kendaraan. Pada saat melakukan pemeriksaan, pasien diimbau untuk datang ke lokasi dengan menggunakan sepeda motor, mobil pribadi atau menggunakan layanan transportasi online (mobil)," kata Kepala Puskesmas Bejen, Supriyadi, Rabu (27/5/2020).
Menurutnya, dalam pelayanan ini, kebijakan physical distancing tetap diterapkan sehingga pasien diwajibkan menggunakan masker dan menaati aturan untuk meminimalisasi kontak fisik. Dengan motode ini, pasien juga tidak perlu berkerumun di ruang tunggu dan bertemu dengan banyak orang. Pasien cukup datang, tidak perlu turun dari kendaraan, lalu petugas dengan APD lengkap dan peralatan medisnya akan mengambil spesimen darah pasien.
"Berbeda dengan rapid test pada umumnya di mana pengambilan spesimen darah diambil pada ujung jari. Sedangkan pengambilan spesimen darah dalam Ditatur dilakukan melalui vena di lipatan siku. Pengambilan sampel darah vena tersebut dilakukan untuk mendapatkan hasil yang lebih akurat," katanya.
Para pasien yang sudah diambil spesimen darah dapat langsung kembali ke rumah tanpa perlu menunggu hasil pemeriksaan di Puskesmas Bejen. Hasil pemeriksaan akan diinformasikan di hari yang sama melalui bidan desa masing-masing.
Supriyadi menjelaskan, rapid test COVID-19 di wilayahnya diprioritaskan untuk warga Kecamatan Bejen yang masuk kategori Orang Dengan Risiko (ODR), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pantauan (ODP). Prioritas untuk tes itu juga akan diberikan kepada warga Kecamatan Bejen yang masuk dalam lingkaran kontak erat dengan pasien positif COVID-19. (ari)
