Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Dokumen diri sudah menjadi bagian penting bagi hidup seseorang. Salah satu dokumen adalah akta. Pernahkah membayangkan bagaimana hidup tanpa akta? Ternyata hidup tanpa akta berarti seseorang telah melewatkan kesempatan untuk memperoleh hak semestinya sebagai warga negara.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, Sisruwadi, mengungkap bahwa wajib hukumnya seseorang memiliki data kependudukan. Ada cukup banyak dokumen yang dimiliki seseorang dan salah satunya yang melekat seumur hidup adalah akta kelahiran.
Tanpa akta kelahiran, seorang anak tidak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah. Mencatat sebuah akta ketika seorang anak lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada anak. Hak tersebut salah satunya bentuk pelayanan negara.
"Penting bagi seseorang untuk memiliki akta. Kalau tidak tidak akan mungkin bisa mengakses layanan publik" ungkap Sisruwadi saat ditemui di Kantor Dispendukcapil Pemerintah Kota Yogyakarta, Senin (11/11/2019).
Nur Kumala Pramuwardhani, Kepala Seksi Kelahiran dan Kematian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Yogyakarta, mengatakan penting bagi seorang orangtua untuk segera melakukan pencatatan dokumen bagi anak salah satunya akta.
ADVERTISEMENT
"Kalau untuk akta kelahiran sebetulnya sudah sangat mudah prosedurnya dibandingkan dahulu" ungkap Nur Kumala Pramuwardhani.
Menurutnya kemudahan prosedur tersebut juga salah satunya tidak memungut biaya untuk pembuatan akta. Bisa dikatakan pembuatan akta adalah fasilitas yang diberikan oleh Dispendukcapil dengan gratis. Hal ini dilakukan oleh Pemkot Yogyakarta dalam rangka mempermudah bagi warga untuk melakukan pencatatan.
"Kami sudah bekerja sama dengan sejumlah rumah sakit di Kota Jogja untuk pembuatan akta. Sementara ini jumlahnya 14 rumah sakit," imbuhnya.
Dengan sistem kerja sama tersebut, seseorang menjadi lebih mudah dalam hal mendapatkan akta. Bahkan ketika seorang anak lahir, di rumah sakit tadi langsung bisa dibantu untuk mengurus akta dengan catatan orang tua membawa dokumen yang diperlukan.
ADVERTISEMENT
"Sekarang sudah lebih mudah mbak (pembuatan akta) karena ada kerja sama antara rumah sakit dan Disdukcapil," ujar Dhani.
Dokumen yang bisa dipersiapkan antara lain surat kelahiran dari rumah sakit/ rumah sakit bersalin/ puskesmas/ poliklinik/ dokter/ bidan/ penolong kelahiran. Selain itu perlu juga membawa surat keterangan kelahiran dari kelurahan, fotokopi surat nikah/ akta perkawinan orangtua (yang sudah dilegalisasi/membawa aslinya), fotokopi e-KTP orang tua, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi e-KTP 2 orang saksi minimal berusia 21 tahun. Bagi orang asing penting melengkapi dengan fotokopi paspor atau KITAS/KITAP.
Dengan demikian, bagi penduduk Kota Yogyakarta lebih mudah dalam membuat akta kelahiran. Terlebih lagi jika kelahiran tersebut terjadi di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan pihak Pemkot Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
"Begitu lahir, langsung bisa diurus aktanya asalkan membawa dokumen seperti KTP (elektronik), KK, dan akta nikah," pungkas wanita yang akrab disapa Dhani.
Sisanya terkait surat keterangan kelahiran dan saksi, pihak rumah sakit akan membantu untuk mengurus ke Dispendukcapil. Jika ingin mengurus sendiri, orang tua pun bisa melakukannya dengan melengkapi berkas tadi untuk dibawa ke kelurahan. Kelurahan lah yang nantinya akan mengantarkan kelengkapan dokumen ke Dispendukcapil Kota Yogyakarta.
Terkait dengan lamanya dokumen akan jadi, Dhani mengatakan sekarang semuanya sudah semakin cepat. Bahkan dalam waktu 7 hari kerja, dokumen anak berupa akta sudah bisa jadi. Untuk pengurusan akta di rumah sakit, warga telah mendapat satu paket otomatis akta, perubahan kk, dan juga Kartu Identitas Anak (KIA) sudah bisa jadi setelah keluar dari rumah sakit.
ADVERTISEMENT
Kemudahan prosedur ini bahkan menghilangkan peraturan yang dulunya mengadakan denda terlambat. Untuk saat ini tidak ada denda bagi pelaporan yang terlambat yaitu pelaporan lebih dari 2 bulan sejak bayi dilahirkan. Namun rupanya ini bisa menjadi hal yang tidak baik jika seseorang menunda untuk mencatatkan dokumen anak. Pencatatan kadang ada yang baru dilakukan jika seseorang terbentur dengan kebutuhan.
Salah satu yang kerap dijumpai yakni saat seorang anak tidak bisa mengakses layanan seperti BPJS karena orangtua belum membuatkan data kependudukan atau akta. Biasanya orangtua anak baru akan merasa panik saat tahu mereka akan mengakses layanan publik namun tidak bisa karena belum mengurus akta. Akibatnya mereka harus menunggu proses yang panjang untuk bisa mengakses layanan publik.
ADVERTISEMENT
"Jangan sampai membuatkan akta jika baru terbentur dengan kebutuhan," ujar Sisruwadi.
Menurutnya hal itulah yang harus dipahami oleh masyarakat. Apa lagi terkait dokumen keoendudukan yang paling mendasar yakni akta.
"Karena untuk mendapat akses pelayanan publik selanjutnya, data-data yang paling penting dulu harus dipenuhi. Lagi pula ini nanti untuk masyarakat. Kalau tidak segera, kan yang repot mereka," ungkapnya. (adv)