Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Ragukan Kehalalan, Orang Tua di 42 Desa di Temanggung Tolak Imunisasi
3 Januari 2020 20:13 WIB
ADVERTISEMENT
Beralasan takut akan kehalanan vaksin, sejumlah orang tua dari 42 desa di Kabupaten Temanggung menolak vaksin untuk balita. Padahal vaksin merupakan hal penting bagi tumbuh kembang balita, khususnya untuk kekebalan terhadap sejumlah penyakit.
ADVERTISEMENT
"Meski tidak semua tapi setidaknya penolakan itu ada di 42 desa yang orang tuanya menolak imunisasi terhadap balitanya. Oleh karena itu kami akan terus berusaha agar semua balita di Temanggung bisa mendapatkan imunisasi lengkap,"ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung, Suparjo, Jumat (3/1/2020).
Dari analisa, warga yang menolak imunisasi berganti-ganti, misalnya warga A tahun ini menolak untuk imunisasi, namun ditahun berikutnya tidak menolak lagi karena sudah tidak punya bayi lagi. Selain warga di desa, pada tahun 2018 lalu ada dua sekolah yang juga menolak imunisasi lanjutan. Penolakan imunisasi ini karena warga dan pihak sekolah menganggap bahwa vaksin yang digunakan untuk imunisasi haram.
"Mereka ini menolak imunisasi karena terpengaruh dengan omongan orang, kalau vaksin yang digunakan itu haram, dan ada juga yang terpengaruh kalau madu itu juga sudah sama dengan imunisasi. Untuk saat ini dua sekolah itu sudah mau menerima imunisasi untuk siswanya,"katanya.
ADVERTISEMENT
Ditegaskan oleh Suparjo, bahwa sebenarnya vaksin produksi dari Indonesia adalah vaksin terhalal di dunia. Karena negara yang mampu memproduksi vaksin dengan menyesuaikan jumlah penduduknya mayoritas adalah pemeluk agama Islam baru Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat seharusnya sudah tidak perlu lagi mengkhawtirkan status kehalalannya.
"Untuk membuktikan dan meyakinkan bahwa vaksin untuk imunisasi itu halal, kami bekerjasama dengan sejumlah lembaga seperti MUI (Majelis Ulama Indonesia), Kementrian Agama, tokoh agama dan masyarakat. Bahkan, mereka bisa melihat secara langsung produski vaksin di Bandung, Jawa Barat,"katanya.
Kendati demikian, memang ada satu jenis vaksin, yang menjadi penyebab diragukan kehalalannya, yakni vaksin MR. Vaksin untuk campak dan rubella ini memang sebelumnya belum ada sertifikasi halal MUI. Disatu sisi memang jaminan kehalalalan produk sangat penting guna memenuhi hak konsumen.
ADVERTISEMENT
Ayun Sriatmi dari Pusat Penelitian Kesehatan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Diponegoro (PuslitkesLPPM Undip), mengakui memang ada keluaraga menolak imunisasi dan masih ada juga imunisasinya tidak lengkap. Padahal seharusnya imunisasi itu diberikan rutin sejak lahir hingga umur 9 bulan, dengan rincian imunisasi dasar ada lima vaksin yang harus diberikan.
"Ada sekolah berbasis agama yang masih menolak imunisasi, karena alasan vaksin yang digunakan untuk imunisasi tidak halal. Persoalan lain, imuniasainya lengkap tapi tidak tepat waktu, hal ini juga berpengaruh terhadap kemampuan vaksin dalam membentuk anti bodi. Kasus ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Temanggung saja, tapi juga di Kabupaten Kota lain di Jawa Tengah,"terangnya. (ari)