Raperda Penanggulangan HIV/AIDS Diharapkan Bisa Cegah Kasus Baru di Jogja

Konten Media Partner
17 November 2022 18:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat mengenai Raperda Penanggulangan HIV/AIDS oleh DPRD DIY, Kamis (17/11/2022). Foto: Maria Wulan/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Rapat mengenai Raperda Penanggulangan HIV/AIDS oleh DPRD DIY, Kamis (17/11/2022). Foto: Maria Wulan/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Permasalahan HIV/ AIDS merupakan salah satu topik yang menjadi pusat perhatian di seluruh dunia. Kurangnya informasi yang tepat dan relevan tentang penyakit HIV/ AIDS menyebabkan masyarakat mudah tertular penyakit ini.
ADVERTISEMENT
Bahkan orang dengan HIV/ AIDS tergolong rentan bermasalah secara sosial. Stigma negatif yang beredar di masyarakat terhadap pengidap HIV/ AIDS menyebabkan para ODHA itu kesulitan bersosialisasi sehingga berdampak pada akses layanan kesehatan yang mereka butuhkan.
Menanggapi persoalan ini, DPRD DIY telah menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah terhadap penanggulangan HIV/ AIDS di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selaku Ketua Pansus BA 32 tahun 2022, Retno Sudiyanti mengatakan Raperda ini memiliki peranan yang sangat penting untuk mengatasi urgensi yang ada.
Saat pembahasan Raperda ini berlangsung, Retno mengaku melibatkan berbagai pihak yang selama ini terjun langsung untuk memberikan wadah bagi para ODHA tersebut.
"Saya libatkan teman teman victory plus, KDS (kelompok dukungan sebaya) dan orang yang kurang beruntung positif HIV," kata Ketua Pansus BA 32 tahun 2022, Retno Sudiyanti, Kamis (17/11/2022).
ADVERTISEMENT
Adapun alasan atas keterlibatan berbagai pihak itu yakni untuk memperoleh informasi yang akurat terhadap kebutuhan para ODHA sehingga perda itu nantinya bisa menjadi payung hukum yang kuat untuk mengatasi segala persoalan terkait HIV/ AIDS di Yogyakarta.
"Raperda ini untuk bisa menjadi perda dan bisa bermanfaat bagi teman teman ODHA. Sudah diperbaharui dari yang kemarin agar nanti implementasi nya jelas di setiap wilayah Kabupaten kota se DIY," ujar Retno.
Ilustrasi HIV/AIDS. Foto: Tugu Jogja
Retno juga menuturkan ketika perda itu disahkan, implementasi nya harus betul betul terealisasikan secara merata sampai ke kalurahan.
Sehingga perda itu mampu mencegah kasus HIV/ AIDS baru yang terjadi di DIY, bahkan merubah stigma di masyarakat untuk para ODHA dapat menjalankan kehidupannya secara berdampingan.
ADVERTISEMENT
"Yang jelas nantinya di DIY, zero kematian untuk HIV, zero penambahan, zero semuanya dan untuk HIV ini DIY (diharapkan) tidak ada penambahan yang signifikan. Begitu pula ODHA, masih bisa hidup berdampingan dengan masyarakat," pintanya
Pengelola Program Komisi Penanggulangan HIV DIY, Laurensia Ana Yuliastanti menyebut untuk mencegah kasus baru HIV/ AIDS itu terjadi, harus ada strategi yang mulai diubah oleh dinas dinas terkait.
Rapat mengenai Raperda Penanggulangan HIV/AIDS oleh DPRD DIY, Kamis (17/11/2022). Foto: Maria Wulan/Tugu Jogja
Kehadiran payung hukum yang sebelumnya pernah dibuat itu belum mengakomodir para ODHA secara maksimal. Sehingga ia juga berharap bagaimana Pemerintah Daerah dapat melakukan upaya terhadap penanggulangan HIV/ AIDS di DIY.
"Harapannya menjadi komitmen global tahun 2030 kan ending e-pandemi, ending HIV juga. 8 tahun bukan waktu yang panjang, tapi waktu yang pendek, kita harus mengejar itu," tandasnya. (Maria Wulan)
ADVERTISEMENT