Konten Media Partner

Ratusan Dokter Hewan di Jateng Bakal Pantau Penyembelihan Hewan Kurban

Tugu Jogjaverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi hewan kurban. FOto: Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hewan kurban. FOto: Tugu Jogja

Ratusan dokter hewan se-eks Karesidenan Kedu Jawa Tengah diterjunkan untuk mengawal penyembelihan hewan kurban saat perayaan Idul Adha 1443 H. Selain guna memperoleh daging yang asah, asih, asuh, halal, dan sehat bagi masyarakat, langkah tersebut juga sebagai antisipasi PMK pada hewan ternak kurban.

Ketua PDHI (Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia) Wilayah Jateng III drh Esti Dwi Utami mengatakan, sebanyak 167 orang dokter hewan dipastikan akan terlibat aktif untuk pelayanan pemeriksaan dan pemantauan di Idul Adha 1443/2022. Wilayah kerja PDHI Wilayah Jateng III sendiri meliputi Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Purworejo, Kebumen, Temanggung dan Kabupaten Wonosobo.

"Kami akan bekerja seoptimal mungkin dalam pemantauan, pemeriksaan, penyembelihan ternak kurban selama Idul Adha 1443/2022. Sehingga daging kurban yang diterima masyarakat halal, aman, sehat, serta layak dikonsumsi," katanya Jumat (8/7/2022).

kumparan post embed

Selain akan menerjunkan ratusan dokter hewan, bersama otoritas veteriner kabupaten/kota yang ada, PDHI telah melakukan penyegaran pada juru sembelih ternak. Sehingga dengan pembekalan yang ada ternak disembelih oleh para juru sembelih hasilnya sesuai syariat dan halal.

"Juru sembelih halal (Juleha) juga sudah mendapat penyegaran untuk teknik atau cara menyembelih ternak. Tentunya ditekankan pola penyembelihan ternak dengan keadaban," terang Esti.

Sementara itu, Sekretaris PDHI Wilayah Jateng III, Heru membenarkan, memang dalam masa pandemi penyakit mulut dan kuku (PMK) saat ini, dokter hewan harus meningkatkan pemeriksaan hewan. Terutama pada hewan yang akan disembelih, selain itu dituntut untuk lebih meningkatkan kepekaan sosial.

Heru menerangkan, bahwa hewan kurban harus sehat. Namun demikian, hewan terpapar PMK berdasar fatwa MUI masih diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban, dengan ketentuan hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis ringan. Contohnya, seperti melepuh pada celah kuku, lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih.

"Dokter hewan yang punya otoritas memutuskan boleh atau tidak hewan terpapar PMK disembelih," katanya. (ari)