Konten Media Partner

Ratusan UMKM Geruduk Kantor DPRD DIY, Minta Kreditur Tak Asal Sita Aset

12 November 2024 20:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi unjuk rasa oleh Komunitas UMKM DIY di Kantor DPRD DIY. (Foto: M Wulan)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi unjuk rasa oleh Komunitas UMKM DIY di Kantor DPRD DIY. (Foto: M Wulan)
ADVERTISEMENT
Ratusan orang dari Komunitas UMKM DIY melakukan aksi demontrasi di kantor DPRD DIY, Selasa (12/11/2024). Sejumlah protes dilayangkan dalam bentuk poster dan spanduk terkait dengan penyitaan aset yang dilakukan oleh para kreditur buntut dari pembayaran utang yang macet akibat adanya pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu sehingga perekonomian anjlok dan membuat para UMKM itu tak bisa membayar hutang-hutangnya.
ADVERTISEMENT
Beberapa tulisan murka itu antara lain 'Kembalikan Aset-aset Saya', 'Mosok Banknya Untung Trilyunan, UMKM Mati Suri', 'Bank Rentenir Indonesia' dan spanduk bertuliskan 'Kami UMKM DIY Korban Covid-19, Mohon Perlindungan Aset Kami dari Sita Lelang oleh Lembaga Kreditur” dan “Pak Teten, Pak Presiden, Hapus Tagihan Hutang Kami di Bank Negara'.
Ketua Umum Komunitas UMKM DIY, Prasetyo Atmosutidjo mengatakan ini bukan kali pertama mereka mengadu kepada wakil rakyat DIY itu namun hingga hari ini tak kunjung ada penyelesaian.
Dia menyampaikan pihaknya mengalami banyak tekanan dari kreditur seperti penyitaan, pelelangan dan lain sebagainya.
Maksud dan tujuan kali ini kembali meminta agar DPRD DIY dan pemerintah pusat dapat membantu menyelesaikan masalah yang dialami para UMKM ini.
ADVERTISEMENT
Apalagi belum lama ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 diteken Presiden Prabowo terkait pemutihan utang UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.
"Sebagai upaya penebus dosa pemerintah (lama) mengeluarkan kebijakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 yang diharapkan dapat melindungi kita. Namun, faktanya hingga sekarang PP-nya belum dikeluarkan, dan ini sangat menyiksa," ucap Prasetyo, saat dijumpai di sela-sela aksi unjuk rasa di kantor DPRD DIY, Selasa (12/11/2024).
Selain itu, pelelangan aset yang bersifat tertutup dan menuntut perlindungan aset mereka dari penyitaan juga ikut disoroti dalam aksi ini.
Dia tak menepis para kreditur tiba-tiba melelang aset para UMKM yang harganya berbanding jatuh sehingga membuat UMKM itu semakin tak berdaya.
ADVERTISEMENT
“Aksi pelelangan itu sifatnya tertutup. Kadang pemilik jaminan tidak dikasih tahu, tahu-tahu sudah berganti nama. Kami menuntut agar ini diselesaikan. Dalam masa sulit ini, jangan ada pelelangan atau penyitaan aset jaminan,” tegasnya.
"Apalagi kini sudah ada keputusan perlindungan sudah disampaikan dan ditandatangani oleh Bapak Presiden kita yang baru, Bapak Prabowo Subianto, dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024. Harapannya, PP yang baru ini benar-benar bisa melindungi kita," sambungnya.
Sementara Sekretaris DPRD DIY, Imam Pratanadi yang menemui massa aksi tersebut mengatakan bahwa pihaknya akan meneruskan aspirasi yang disampaikan kepada Ketua DPRD DIY yang memiliki kuasa secara politik ke pemerintahan pusat.
"Kami akan menyampaikan hal ini kepada pimpinan DPRD DIY," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
(M Wulan)