Konten Media Partner

Razia Pasar Tradisional, Satpol PP Kulon Progo Temukan Ikan Berformalin

12 Mei 2021 8:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ikan. FOto: pixabay/free-photos
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ikan. FOto: pixabay/free-photos
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sat Pol PP Kulon Progo masih menemukan ikan yang mengandung formalin beredar di pasar tradisional. Ikan berformalin tersebut mereka temukan ketika melakukan razia menemukannya di Pasar Bendungan dan Pasar Glaeng.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, menjelang lebaran pihaknya mengintensifkan melakukan pengawasan makanan beredar di pasar-pasar tradisional. Hari ini pengawasan dilaksanakan di Pasar Glaeng, Temon dan Bendungan Wates. Di Pasar Glaeng petugas menemukan 0,5 kilogram teri nasi berformalin, dan 1,5 kilogram ikan blebekan.
“Tadi pagi kami Razia dan menemukan ikan teri dan ikan blebekan yang mengandung formalin. Sebagian ikan itu kami sita, sebagian lagi kami segel untuk ditukarkan kepada supliyer,” ujar Kepala satpol PP Kulonprogo Sumiran, Selasa (11/5/2021), Selasa (11/5/2021).
Sumiran mengatakan, untuk memastikan kandungan formalin pada ikan tersebut dilakukan pengecekan di laboratorium. Sampel yang ada dicelupkan ke dalam larutan untuk memastikan kandungan formalinnya. Pedagang tersebut ia minta untuk membuat surat pernyataan agar tidak menjual lagi ikan yang berformalin.
ADVERTISEMENT
Selain ikan berformalin, petugas juga menyita 35 botol minuman keras dari sebuah warung yang ada di Ngestiharjo, Wates. Minuman ini memiliki kandungan alkohol yang cukup tinggi. Sedangkan pedagang sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Nantinya setelah lebaran akan diajukan ke persidangan.
“Tahun ini jenis pelanggarannya meningkat, dan kami juga lebih intensif melakukan pengawasan,” katanya.
Sebelumnya Satpol PP juga merazia tempat karaoke dan menemukan miras. Pengunjung dan pemilik karaoke yang sudah disidangkan dan denda Rp200.000. Sedangkan di penginapan, petugas juga sempat mengamankan empat pasangan mesum. Mereka juga disidangkan di pengadilan negeri. (erl)