Konten Media Partner

Retribusi Pasar Temanggung Jadi Temuan BPK RI

21 Juni 2019 8:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung BPK RI (Foto: Ela Nuralaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung BPK RI (Foto: Ela Nuralaela/kumparan)
ADVERTISEMENT
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemkab Temanggung, BPK RI menemukan adanya laporan yang kurang sinkron, yakni pada retribusi pasar. Hal itu kemudian menjadi catatan bagi Pemkab Temanggung.
ADVERTISEMENT
Bupati Temanggung, Muhammad Al Khadziq mengatakan, temuan yang kemudian menjadi catatan BPK RI terhadap kinerja keuangan Pemkab Temanggung, sebenarnya berkaitan dengan pendapatan asli daerah yang masih kurang. Persoalan itu disebabkan karena capaian dari pasar, kaitannya dengan retribusi dan penempatan awal pasar.
"Memang meski kita mendapat WTP tapi ada catatan-catatan dari BPK salah satunya adalah pencapaian target pendapat daerah yang masih kurang. Sebabnya, para penyewa kios di Pasar Temanggung, Parakan, Ngadirejo masih keberatan untuk membayar dengan alasan kiosnya sepi, mereka sudah ngontrak tapi saat ditarik banyak tidak masuk," ujarnya Kamis (20/6/2019).
Padahal menurutnya, mereka sudah menandatangani surat penempatan awal yang namanya SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah), tetapi pemasukannya kurang. Keadaan ini lantas menjadi persoalan, sebab telah ada tanda tangannya akan tetapi tidak ada pembayaran.
ADVERTISEMENT
"Kalau mereka (pedagang) mendandatangani SKRD mustinya mau membayar retribusi penempatan awal itu, kalau tidak membayar ya semestinya tidak mendatangani sehingga tidak menjadi temuan BPK. Masalanya itu kan sudah ditandatangani tapi pemasukannya tidak ada,"katanya.
Ke depan dia berjanji akan meningkatkan pendekatan kepada penyewa los dan kios-kios di pasar agar mau membayar retribusi penempatan awal. Meski demikian, Bupati mengaku tidak bisa serta merta memaksa masyarakat penyewa untuk membayar karena memahami kesulitan mengingat iklim usaha yang akhir-akhir ini agak lesu.
Anggota Fraksi PKB DPRD Temanggung Umi Tsuaibah, menuturkan, catatan dari BPK RI kepada Pemkab Temanggung sesuai Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. Kemudian Undang-undang nomor 23 tahun 2014, dan Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
ADVERTISEMENT
"Laporan dimaksud meliputi realisasi APBD, neraca, arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri laporan keuangan perusahaan daerah. Memang ada beberapa temuan yang kemudian menjadi catatan bagi eksekutif agar ke depan bekerja lebih keras lagi dalam memperbaiki kinerja keuangannya,"katanya.
Dikatakan Umi, pada penjelasan atas pos-pos neraca per 31 Desember 2018 piutang Pemkab Temanggung mencapai Rp 55 miliar lebih. Dari jumlah tersebut meliputi piutang pajak, piutang retribusi hasil pemanfaatan kekayaan daerah dan piutang pendapatan lain-lain, serta piutang bagi hasil pajak dengan provinsi. (ari/nny)