Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Rugikan Negara, Mantan Direktur Taru Martani Hadapi Tuntutan di PN Tipikor Jogja
13 November 2024 10:51 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
NAA atau Nur Achmad Affandi menjalani sidang dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Operasional PT Taru Martani Tahun 2022 hingga Mei 2023.
ADVERTISEMENT
Dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta sidang tersebut dalam rangka pembacaan tuntutan kepada terdakwa yang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Wisnu Kristiyanto.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Nila Maharani, melayangkan beberapa putusan untuk bisa mengadili perkara tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa dengan sah terdakwa NAA melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, NAA juga dituntut penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (tiga) bulan.
ADVERTISEMENT
Sementara uang ganti rugi yang harus dibayarkan sebesar Rp18,4 Miliar dalam jangka waktu bayar 1 bulan.
"Keputusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan.
Terdapat tenggat waktu yang diberikan agar terdakwa bisa membayar ganti rugi.
"Jika terdakwa tidak mampu membayar maka petugas akan menyita seluruh kekayaan untuk mengganti, jika tidak cukup maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti selama 6 tahun," jelas Herwatan.
Ia menyampaikan bahwa kasus tersebut berawal dari investasi Perdagangan Berjangka Komoditi yang dilakukan oleh terdakwa dengan PT Midtou Aryacom Futures sebagai perusahaan pialang.
"Sumber dana yang digunakan terdakwa berasal dari PT Taru Martani tanpa melalui persetujuan RUPS. Awalnya terdakwa melakukan pembukaan rekening pada PT Midtou Aryacom Futures Yogyakarta dengan deposit awal sebesar $10.000 yang berasal dari dana pribadi terdakwa," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Untuk memenuhi target terdakwa melakukan pembukaan rekening lagi dengan deposit awal sebesar Rp 10 Miliar yang sumber dananya berasal dari uang kas PT Taru Martani, namun akun tetap atas nama pribadi terdakwa,"imbuhnya.
Ia menyampaikan terdakwa sebelumnya diketahui meminta kepada Kepala Divisi Keuangan untuk mentransfer uang dari rekening perusahaan ke rekening PT Midtou Aryacom Futures dalam rangka kerjasama investasi saat masih menjabat sebagai Direktur PT Taru Martani
"Jumlah yang diminta terdakwa untuk dikirim ke perusahaan pialang tersebut berjumlah Rp.8,7 Miliar," kata Herwatan.
Perlu diketahui, jika dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Tarumartani Tahun Buku 2022 yang ditetapkan dalam RUPS dan dituangkan dalam Berita Acara RUPS PT Tarumartani, tidak ada perencanaan investasi trading sehingga perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara. (Hadid Husaini).
ADVERTISEMENT