Satgas COVID-19 Kelurahan di Bantul Enggan Makamkan Jenazah Pasien Corona

Konten Media Partner
23 Februari 2021 15:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memakamkan jenazah pasien corona. Foto: istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memakamkan jenazah pasien corona. Foto: istimewa.
ADVERTISEMENT
Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) kabupaten Bantul menganggap persoalan ceramah anggota DPRD kabupaten Bantul Supriyono yang mengatakan pemakaman pasien COVID-19 layaknya memakamkan anjing dan juga merupakan proyek dari dinas kesehatan ataupun pemerintah sudah selesai.
ADVERTISEMENT
Namun ternyata Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 tingkat kelurahan menganggap persoalan ceramah anggota DPRD Bantul dari Partai Bulan Bintang tersebut masih berlanjut. Mereka menganggap sikap FPRB Kabupaten Bantul tidak mewakili suara Satgas Kalurahan.
Komandan Satgas COVID-19 Kalurahan Bantul, Kuswandi mengatakan, per Desember 2020 Kabupaten, BPBD dan Satpol PP Bantul melimpahkan sebagian kewenangannya ke Satgas Kelurahan dalam penanganan COVID-19. Jadi dalam forum Selasa (23/2/2021) pagi tadi, tidak mewakili suara mereka.
"Kami notabene Satgas Kelurahan yang dilimpahi tentang kewenangan pemakaman jenazah tidak diajak rembukan. Itu menjadikan sebuah penyesalan kepada kami teman-teman Satgas tingkat kalurahan," ujarnya, Selasa (23/2/2021) saat dikonfirmasi.
Sebenarnya Satgas Kalurahan kemarin menghormati satu pintu Ketua FPRB Kabupaten Bantul, Waljito dengan harapan besar bisa mengakomodir suara Satgas Kalurahan. Namun ternyata tadi tidak ada diskusi, tidak ada undangan pada Satgas Kalurahan, FFPRB Kabupaten menyatakan relawan sudah memaafkan.
ADVERTISEMENT
Karena kecewa, Satgas Kelurahan Bantul secara resmi akan mengembalikan kewenangan yang diberikan Kabupaten pada bulan Desember 2020 itu. Nantinya, biarlah Sat Pol PP dan DPRD serta FPRB Kabupaten yang memakamkan jenazah terkonfirmasi positif.
"Sekali lagi kami tandaskan, kami tetap akan membantu pemerintah dalam upaya ikhtiar memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Tetapi untuk pemakaman silahkan diurus mereka," tandasnya.
Menurut Kuswandi, satuan tugas COVID-19 kelurahan itu tidak hanya FPRB, namun unsur yang ada di Satgas COVID-19 tingkat kelurahan itu terdiri dari berbagai elemen. Di antaranya unsur linmas, ada unsur badan permusyawaratan Kelurahan (BPKal), FPRB, unsur tokoh masyarakat dan juga unsur Pamong, atapun karang taruna.
Sehingga Satgas COVID-19 tidak memiliki garis komando dengan FPRB Kabupaten. Satgas Kalurahan adalah personil yang memiliki panggilan khusus dari Tuhan untuk melaksanakan aksi kemanusiaan ini. Dan hal itu harus dipahami oleh semua pihak, bahwa Satgas COVID-19 bekerja dengan sukarela.
ADVERTISEMENT
"Kami kembalikan mandat tersebut," tegasnya.
Rizky, salah seorang pamong Kalurahan Ringinharjo Kapanewonan Bantul juga mengaku menerima permintaan maaf tersebut. Namun relawan Siluman Ringinharjo akan mengembalikan mandat pemakaman jenazah pasien COVID-19 ke Kabupaten lagi.
"Untuk sementara kita akan refreshing dulu nanti kalau ada pasien COVID-19 yang meninggal biarlah dimakamkan pihak kabupaten dan juga anggota DPRD Bantul," tandasnya.