Satpol PP DIY Bakal Sita Skuter Listrik yang Berkeliaran di Area Terlarang
·waktu baca 1 menit

Satpol PP DIY bakal mengambil langkah tegas bagi para pelaku usaha penyewa skuter listrik yang berkeliaran di area yang dilarang. Hal ini menyusul dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo.
Sebagaimana diketahui, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menandatangani SE terkait aturan skuter listrik di area Tugu Jogja hingga Titik Nol. Larangan tersebut berlaku mulai Kamis (31/3/2022).
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad untuk saat ini pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha sewa skuter listrik. Sosialisasi ini bakal dilakukan mulai Senin (4/4/2022).
"Mulai hari Senin kita lakukan operasi pengawasan dan langsung melakukan tindakan terhadap pelanggaran SE. Kita harapkan pelaku usaha yang melaksanakan operasi kendaraan listrik untuk bisa memakluminya," kata Noviar.
Nantinya setelah aturan diberlakukan, Satpol PP tidak segan-segan akan menyita kendaraan tersebut.
"Akan kami bawa ke Satpol PP (jika melanggar), silahkan mengambil disana tentu pula akan kami lakukan pembinaan. Maka kami harapkan seluruh pengusaha untuk memindahkan usahanya dari kawasan tersebut," tandasnya.
