Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Satpol PP Sleman Temukan Penjualan Miras, Berdekatan dengan Kantor Pemkab
16 November 2024 19:45 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Berbagai modus peredaran minuman keras kian berkembang ke berbagai dengan berbagai cara pasca dilakukan penertiban secara besar besaran oleh kepolisian dan pemerintah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atas Instruksi Gubernur (Ingub) DIY No. 5 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Terbaru, Satpol PP Sleman menemukan 14 botol miras ilegal produksi pabrikan di sebuah angkringan diketahui milik seorang warga untuk dititipkan.
Ia menyebut seseorang yang diintai tersebut secara terang terangan menjual miras di rumahnya yang ada di sekitar area perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman.
“Sudah kami beri surat peringatan masih masih ngeyel, dia jual di kawasan kantor Pemda (Sleman) seakan akan mengejek kami, karena itu di area perkantoran,” ujar Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi saat dihubungi Tugu Jogja pada Sabtu (16/11/2024)
Pihaknya menyampaikan telah melakukan pengintaian terhadap orang tersebut hingga memberikan peringatan agar tidak menjual miras di rumah.
“Teman-teman kami sebelumnya melakukan penyamaran secara diam-diam untuk melakukan investigasi, seseorang penjualnya diperingatkan berkali kali tetap ngeyel. Kami lakukan pengintaian tapi sudah tidak disimpan di rumah,” katanya.
Selain menitipkan di angkringan, modus penjualan miras juga disebutnya kini berkembang ke dalam minuman sasetan yang dijual di masyarakat. Pihaknya mendapatkan laporan tersebut oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
ADVERTISEMENT
Dari laporan yang ia terima, para pedagang tersebut memasaknya di sekolah sekolah. Kendati begitu hingga saat ini pihaknya belum menemukan bukti sehingga belum bisa melakukan tangkap tangan kepada penjual miras sasetan.
“Kami menghimbau masyarakat di institusi pendidikan masyarakat yang berdekatan dengan tempat sekolah warung, Warmindo, dan semacamnya yang mengetahui ada indikasi penjualan miras bisa menghubungi kami, kami siap 24 jam menerima aduan,” katanya.
“Jangan ditunggu besok-besok kalau melihat ada hal yang mencurigakan,”tegas Shavitri.
Ia memberikan nomor call center Halo Pol PP yang bisa dihubungi masyarakat yang mengetahui informasi tentang peredaran miras yakni 0881084868686. Dirinya menyampaikan Satpol PP Sleman tidak bekerja sendiri dan melakukan operasi bersama dengan berbagai pihak baik aparat penegak hukum (APH) maupun pemangku wilayah setempat. (Hadid Husaini)
ADVERTISEMENT