Konten Media Partner

Sekda DIY Minta Skuter Listrik Segera Ditertibkan

6 Januari 2023 13:54 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wisatawan memakai skuter listrik di Kawasan Malioboro, Yogyakarta, Jumat (6/1/2023). Foto: Erfanto/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Wisatawan memakai skuter listrik di Kawasan Malioboro, Yogyakarta, Jumat (6/1/2023). Foto: Erfanto/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Beberapa hari ini, postingan yang mengunggah video 4 orang wisatawan berjilbab berboncengan 4 menggunakan sebuah skuter listrik melintas di jalan Senopati sembari membuat konten ramai di media sosial. Sebagian netizen menghujat aksi yang dilakukan oleh wisatawan tersebut karena selama ini skuter banyak dilarang beroperasi di kawasan Malioboro dan sekitarnya.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah DIY, Baskara Aji Kadarmanta meminta pemerintah Kota untuk segera melakukan penertiban. Karena aturan terkait dengan larangan beroperasi skuter tersebut sudah dikeluarkan oleh Walikota.
Aji mengatakan untuk leading sektor penertiban skuter berada di ranah kabupaten/kota melalui Sat Pol PP. Sehingga karena aturan larangan sudah keluar maka Aji meminta untuk segera ada tindakan jelas
"Biasanya kalau ada peraturan baru itu diikuti sosialisasi. Lalu selesai sosialisasi ya penegakan sesuai Perwal,"kata dia, Jumat (6/1/2023).
Oleh karena itu ia meminta agar skuter listrik yang masih banyak beroperasi tersebut agar segera ditertibkan. Karena selama ini memang sudah banyak ditertibkan hanya memang masih banyak ditemukan pelanggaran.
Jika masih dibiarkan maka ia khawatir nanti skuter listrik akan kembali marak. Dan tentu hal ini akan membuat wisatawan tidak nyaman dan tentu membahayakan wisatawan itu sendiri. Terlebih seringkali skuter tersebut digunakan di jalan raya.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya sudah sering kami tertibkan tetapi masih ada pelanggaran," terang dia.
Kepala Sat Pol PP DIY, Noviar Rahmat berharap agar pemerintah Kota Yogyakarta untuk segera melakukan penertiban. Dan Sat Pol PP DIY sifatnya hanya membantu dan memback up langkah yang akan diambil pemerintah kota.
Menurut Noviar, penertiban tersebut bisa segera dilakukan karena sejatinya sudah Peraturan Walikota yang mengatur larangan penggunaan skuter listrik tersebut sudah terbit. Sehingga pemerintah kota harus segera melakukan tindakan tegas terkait keberadaan skuter yang masih beroperasi ini.
"Jadi aturannya kan sudah keluar. Dan untuk tindakannya diserahkan ke Pemerintah Tingkat 2," terang dia, Jumat (6/1/2023).
Noviar tersebut telah dikeluarkan oleh Walikota Yogyakarta pada bulan Desember 2022 yang lalu. Perwal tersebut mengatur larangan penggunaan skuter di seluruh wilayah di Kota Yogyakarta, tak hanya di jalan Malioboro dan sekitarnya atau ruas jalan lain.
ADVERTISEMENT
Perwal nomor 71 tahun 2022 yang lalu tersebut mengatur tentang penggunaan skuter. Sehingga leading sektor yang menegakan peraturan tersebut ada di pemerintah kota, sementara Sat Pol PP DIY hanya memback up saja.
"Kami tidak melepas tanggungjawab tetapi kami menunggu tindakan pemerintah kotanya karena sudah ada Perwalnya. Larangan tersebut sebenarnya ada di seluruh Kota Yogyakarta terutama di pusat-pusat wisata yang banyak dikunjungi wisatawan,"kata dia
Dalam Perwal yang dikeluarkan tersebut juga mengatur sanksi bagi operator yaitu sanksi administrasi berupa teguran bahkan bisa sampai tindakan penyitaan. Sementara untuk pengguna nanti juga akan mendapatkan saksi berupa surat teguran.