Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
KPU Yogyakarta Beri Penalti pada Peserta Pemilu yang Gandakan Data
29 Maret 2018 15:53 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB

ADVERTISEMENT
Siti Ghoniyatun (tengah) sedang memberikan penjelasan penyerahan syarat dukungan DPD DIY, Kamis (29/3) di ruang PIP KPU DIY.
ADVERTISEMENT
KPU DI Yogyakarta akan kenakan penalti pemotongan pemilih jika diketahui adanya pengandaan data secara sengaja. Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua Divisi Hukum KPU DIY, Siti Ghoniyatun di gedung KPU DIY, Kamis (29/3).
"Sudah ditetapkan jumlah minimal pendukung adalah 2 ribu pemilih," ujar Siti.
Dengan jumlah tersebut ditetapkan pula jumlah sebaran dukungan pada 4 kabupaten/kota di DIY. Persyaratan tersebut dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotocopy E-KTP atau surat keterangan pendukung.
"Yang perlu diingat bahwa 1 pendukung tidak dibolehkan memilih lebih dari 1 calon peserta pemilu," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama juga dijelaskan mengenai mekanisme pengumpulan berkas syarat dukungan peserta pemilu anggota DPD DIY. Dimulai pada tanggal 22-26 April 2018 berkas yang masuk kemudian akan diinput ke dalam SIPPP (Sistem Informasi Peserta Perseorangan Pemilu) oleh operator yang sudah mendapatkan user ID oleh KPU.
ADVERTISEMENT
"Setelah input kita akan lihat apakah ada data pemilih yang ganda, jika ada akan kita kenakan penalti," ujar Siti.
Pemberian pinalti tersebut jika ditemukan adanya data kembar atau ganda yang sengaja dilakukan oleh calon peserta. Penalti tersebut adalah pengurangan suara pemilih, setiap 1 suara akan dikalikan 50 dan akan dikurangkan dari jumlah minimal pemilih.
"Kalau ada 10 jumlah suara yang ganda ya tinggal di kalikan 50 lalu jumlahnya dikurangkan dari 2ribu yang tadi," jelasnya.
Maka dari itu sangat disayangkan jika ada data ganda baik dalam jumlah kecil apalagi besar karena akan merugikan calon anggota terkait.
Selain jumlah pemilih, calon anggota pun berkewajiban untuk menunjuk 1 LO yang bertugas sebagai penyambung informasi dari pihak KPU DIY kepada calon anggota DPD dan juga berkewajiban untuk menentukan 1 operator yang bertugas untuk input data pemilih kedalam SIPP.
ADVERTISEMENT
Untuk ketetapan calon anggota dari KPU DIY sendiri menetapkan hanya akan ada 4 calon anggota DPD RI Daerah pemilihan DIY. (yosephine laura rpr)