Konten Media Partner

Seorang Pelajar SMA di Sleman Ditahan Usai Kedapatan Bawa Sajam untuk Tawuran

Tugu Jogjaverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi senjata tajam. Foto: Kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi senjata tajam. Foto: Kumparan.

Seorang pelajar SMA di Sleman berinisial IZ (17), diringkus jajaran petugas Polsek Bulaksumur. Ia diringkus akibat kerapatan membawa senjata tajam (sajam) yang akan digunakan untuk tawuran.

Kapolsek Bulaksumur, Kompol Sugiyarto membeberkan peristiwa tersebut. Peristiwa itu terjadi pada 20 April 2020 lalu. Pelaku IZ mendapat tantangan dari nomor tak dikenal.

"Awalnya pelaku mendapat tantangan sehari sebelumnya. IZ berkomunikasi secara intens dengan penantang meski dia tidak tahu siapa orang tersebut. Selanjutnya pada hari yang ditentukan IZ mengajak keempat rekannya yakni, IKA, DO dan BM," ungkap Sugiyarto Kapolsek Bulaksumur, Kamis (7/5/2020).

Dia menerangkan bahwa empat remaja itu akhirnya mencari penantang di Jalan Kaliurang Kilometer 4,5 Caturtunggal, Depok, Sleman. Empat remaja yang masih berstatus sebagai pelajar tersebut tergabung dalam salah satu geng bernama Respect.

"Bukannya menemukan penantang, mereka justru bertemu dengan dua orang remaja yang berpapasan dengan mereka di TKP. Akhirnya mereka kejar. Dua orang yang dikejar ini berteriak-teriak meminta tolong hingga dibantu warga," sambungnya. .

Warga lantas melaporkan kepada jajaran Polsek Bulaksumur. Jajaran lantas bergerak cepat dan dari petunjuk yang mereka peroleh pertama adalah ditemukannya satu unit sepeda motor tanpa pemilik di seputaran lokasi kejadian perkara beserta sebuah sarung senjata tajam yang diduga merupakan sebilah celurit.

Polisi lantas mencari tahu siapa pemilik sepeda motor tadi, hingga akhirnya mengarah seseorang berinisial IKA yang diketahui tengah dirawat di ruang IGD salah satu rumah sakit di Sleman. Dari situ, polisi dengan mudah melacak keberadaan teman-temannya, termasuk IZ.

"Karena tahu IKA di IGD, lalu kami mencari tahu keterangan lain di lapangan siapa IKA ini. Kami menemukan bahwa dia adalah anggota kelompok geng respect. Kemudian kami dapati anak-anak respect siapa saja yang malam itu terlibat dan menangkap di rumahnya masing-masing, termasuk IZ yang membawa senjata tajam," ujarnya.

Petuga hanya mengamankan IZ lantaran remaja tersebut kedapatan membawa senjata tajam.

"Yang kami amankan hanya pelaku IZ karena terbukti memiliki senjata tajam tanpa surat resmi kepemilkan yang sah," jelas Sugiyarto.

Akibat perbuatannya, pelajar IZ dijerat undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 undang-undang RI No 11 tahun 2012 tentang Peradilan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.