Konten Media Partner

Serikat Buruh di Jogja Kritik Rencana Prabowo Soal UMP 2025 Naik 6,5 Persen

3 Desember 2024 10:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi: uang. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: uang. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto berencana melakukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. Kenaikan tersebut dibandingkan dengan tahun sekarang sebesar 3,6 persen.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak setuju atas rencana yang akan dilakukan pemerintah. Dirinya menyampaikan bahwa hal tersebut bukan kewenangan presiden.
“UMP ditetapkan oleh gubernur setelah mendapatkan rekomendasi dari dewan pengupahan,” kata Koordinator MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan pada Senin (2/11/2024).
Irsyad juga menyampaikan bahwa metode pengupahan yang digunakan dalam penetapan UMP tahun 2025 tidak memiliki kejelasan. “Tidak ada landasan hukum untuk presiden melakukan penetapan,” katanya.
Selain itu keputusan tersebut juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi soal Cipta Kerja.
"Dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan".
ADVERTISEMENT
Menurutnya perlu ada pembahasan yang dilakukan oleh multipihak jika Prabowo memiliki niat baik untuk meningkatkan taraf hidup buruh bersama menteri terkait.
Dirinya juga menanggapi terkait jumlah kenaikan yang dicanangkan. Menurutnya kenaikan 6,5 persen belum cukup untuk memenuhi angka hidup layak di DIY bagi tenaga buruh.
“Itu tidak cukup untuk memenuhi KHL buruh di DIY . MPBI DIY menuntut ada kenaikan upah minimal 20 persen di DIY,” pungkasnya. (Hadid Husaini)