Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Pencurian Panel Listrik di YIA Berhasil Ditangkap
12 Oktober 2020 18:34 WIB
ADVERTISEMENT
Setelah melakukan penyelidikan 1,5 tahun, Satreskrim Polres Kulon Progo akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian panel listrik di proyek pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta (Yogyakarta International Airport/YIA). Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada bulan Juli 2019 yang lalu.
ADVERTISEMENT
Wakapolres Kulon Progo , Kompol Sudarmawan mengatakan peristiwa pencurian tersebut melibatkan tujuh orang pelaku. Para pelaku menyamar sebagai pekerja dengan menggunakan helm dan sepatu proyek dan rompi pekerja.
"Kasus pencurian panel listrik Air Circuit Breaker (ACB) ini dilakukan tujuh orang pelaku pada bulan Juli 2019 silam," ungkapnya, Senin (12/10/2020).
Tiga orang pelaku berhasil diamankan, Re (50) warga Jakarta Barat, Har (40) warga Jakarta Utara dan AS (32) Sumatera Selatan. Sedangkan empat pelaku lainnya, Im (40) warga Bogor, Ar (30) dan SL (30) warga Pemalang, Jawa Tengah dan Ya warga Bogor masih menjadi buron.
Wakapolres menyebutkan, para pelaku memang menyamar sebagai pekerja untuk mengurangi kecurigaan. Dalam beraksi mereka mengenakan Alat Perlindungan Diri (APD) lengkap. Gerak-gerik mereka layaknya pekerja karena di bulan tersebut pihak kontraktor tengah berlomba waktu menyelesaikan pekerjaan.
ADVERTISEMENT
Para pelaku ini awalnya bertemu di SPBU yang ada di Temon kemudian merencanakan pencurian. Untuk memuluskan aksinya, mereka masuk ke lokasi proyek menggunakan mobil dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti rompi pekerja, helm dan sepatu proyek.
"Begitu masuk di gedung Mezzanine, mereka berbagi peran," paparnya.
Masing-masing pelaku berbagi peran di mana ada yang mengeksekusi, mengawasi lokasi dan berjaga. Kawanan pencuri ini berhasil menggondol delapan unit ACB, yang dimasukkan ke dalam mobil. Barang curian ini kemudian dijual dengan harga Rp10,5 juta dari harga normal mencapai Rp624 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi kepada para pelaku.
Salah seorang pelaku, Har mengaku hanya diajak teman-temannya untuk mencuri. Saat itu dia bertugas mengawasi kondisi sekitar, ketika ada hal mencurigakan ia akan memberitahu kepada teman-temannya. Dan saat berhasil membawa barang keluar dari area bandara kawanan ini berpencar.
ADVERTISEMENT
“Saya hanya diajak, saya tugasnya mengawasi,” katanya.
Dalam aksi ini, Har mendapatkan bagian Rp1,5 juta. Uang itu dipakai untuk membiayai sekolah anaknya, yang akan lulus dari jenjang SLTA. Ia mengaku saat itu butuh uang untuk membiayai sekolah anak yang hendak mengikuti ujian.
"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.