Sidang Tipiring Diklaim Beri Efek Jera untuk Tidak Buang Sampah Sembarangan

Konten Media Partner
13 September 2023 20:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pj Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo. Foto: M Wulan/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Pj Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo. Foto: M Wulan/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tindakan tegas yang diambil oleh Pemerintah Kota Yogyakarta yakni memberlakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap warga yang membuang sampah sembarangan di kota Yogyakarta diklaim mampu memberikan efek jera.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo menyusul adanya penurunan terhadap aksi sejumlah warga yang membuang sampah sembarangan di Kota Yogyakarta dimana sebelumnya ada 31 warga yang tertangkap tangan oleh petugas Satpol PP dan terekam CCTV membuang sampah sembarangan.
"Respon di media sosial cukup beragam, lebih banyak mendukung karena bisa mendukung efek jera bagi pembuang yang tidak bertanggung jawab. Kemudian ada yang (memberikan komentar) miring, miringnya itu karena mungkin belum begitu mengetahui dan mengikuti proses yang sudah kita lakukan misal buang nengdi kan dimana mana ditutup," kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, Selasa (12/9/2023).
Singgih mencontohkan penurunan itu terjadi di sejumlah wilayah yang memang kerap menjadi sasaran tempat untuk membuang sampah. Beberapa di antara nya sudah berkurang bahkan sudah tidak didapati warga yang membuang sampah sembarangan.
ADVERTISEMENT
"Misal di jalan Gajah Kusumanegara, ini di hari Selasa Rabu itu turunnya sangat dratis, bahkan hanya 1,2 saja yang tetap membuang di situ. Di KH Ahmad Dahlan sekarang clear tidak ada lagi yang membuang di sana, kalau pun ada itu hanya satu atau dua orang, turunnya sangat sangat dratis," ucap dia.
Kendati demikian, ia tak menepis bahwa masih ada yang melakukan aksi tak bertanggungjawab itu. Dimana pada Senin (11/9/2023) kemarin ada 5 orang yang didenda Rp250 ribu karena melakukan hal yang sama.
Sebelum melakukan tindakan tegas, Singgih menyebut Pemkot Yogyakarta telah melakukan beberapa tahapan mulai teguran lisan hingga teguran tertulis. Namun ternyata tumpukan sampah semakin banyak ditemukan di berbagai titik di pinggir jalan sehingga mengharuskan pemerintah mengambil tindakan tegas dengan mengajukan ke meja hijau melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).
ADVERTISEMENT
"Jadi saya kira sangat efektif sekali membuat efek jera dan penurunan tidak hanya terjadi di beberapa lokasi yang saya sebutkan tadi tetapi di beberapa lokasi lainnya, ini saya kira sangat positif apa yang kita lakukan. Saya berharap tidak perlu ditakut-takuti lagi tapi situasi nya akan lebih bagus," imbuhnya.
Lebih lanjut, Singgih menuturkan saat ini sudah ada investor dari Yogyakarta yang bersedia mengelola sampah di wilayahnya menggunakan teknologi dari Korea.
Investor ini akan berusaha membakar sampah menggunakan bahan bakar H2O alias air. Hanya saja nantinya sampah yang bakal dikelola cukup terbatas. Singgih menyebut investor ini hanya akan mengelola sampah sebanyak 60 ton.
"Teknologinya ini ramah lingkungan sehingga meminimalisir pencemaran," pungkasnya. (M Wulan)
ADVERTISEMENT